Beritarafflesia.com – Berdasarkan hasil Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020 – 2021, didapati setidaknya ada 18 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang mendapat peringkat merah.
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Zainubi, SH menyampaikan selain peringkat merah, di provinsi Bengkulu juga terdapat 37 perusahaan yang berperingkat biru.
“Agak berat apabila ada perusahaan yang dua tahun berturut yang kesalahannya sama. Itu dilakukan oleh Gakkum oleh Pusat. Kami hanya memberikan teguran untuk bupati yang memberi izinnya,” kata Zainubi, Jumat (07/01/22).
Dikatakan Zainubi, 18 perusahaan yang berperingkat merah tersebut, diantaranya :
- PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, Mukomuko.
- PT Agrindo Indah Persada, Seluma.
- PT Bengkulu Sawit Lestari II, Seluma.
- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Bengkulu, Kota Bengkulu.
- PT Sinar Bengkulu Selatan, Bengkulu Selatan.
- PT Bio Nusantara Teknologi, Bengkulu Tengah.
- PT Pamor Ganda, Bengkulu Utara.
- PT Injatama – Pelabuhan Khusus Batubara, Bengkulu Utara.
- PT Agricinal, Bengkulu Utara.
- PT Kencana Katara Kewala, Bengkulu Utara.
- PT Sandabi Indah Lestari, Bengkulu Utara.
- PT Sawit Mulia, Bengkulu Utara.
- PT Bara Adhi Pratama, Bengkulu Utara.
- PT Bencoolen Mining, Bengkulu Utara.
- PT Injatama, Bengkulu Utara.
- PT Ciptamas Bumi Selaras, Kaur.
- PT Jambi Resource, Lebong.
- PT Tansri Madjid, Lebong.
“Kalau peringkat merah maka akan memberikan dampak turunnya saham perusahaan bahkan anjlok. Kalau biru itu aman saja. Jika emas maka malah akan ditawar oleh bank dengan bunga ringan,” jelas Zainubi.
Zainubi juga menyebut bila suatu perusahaan mendapatkan dua tahun berturut-turut peringkat merah. Dan koreksi itemnya di ayat yang sama. Maka dipastikan bahwa perusahaan bersangkutan bakal mendapat sanksi. Dimana sanksi untuk perusahaan tersebut, menjadi ranah Kementerian.
“Kalau disini, memang ada merah dalam dua tahun. Namun itu dari ayat yang berbeda. Misal di parameter hasil uji limbah cair, amoniak, itu tidak ada yang sama,” jelasnya lagi.
Perusahaan yang berperingkat merah, dikarenakan perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria. Seperti nilai baku limbah, dalam satu tahun diharuskan 12 kali uji untuk limbah cair. Namun perusahaan tersebut tidak memenuhi jumlah tersebut. Atau sampai 12 kali, namun uji untuk limbah tidak sampai nilai baku mutu.
“Misalnya dalam satu tahun itu, tidak sampai 12. Juga pengelolaan ipal, khususnya untuk batu bara dan CPO. Tahun ini kita terus akan mengejar untuk penyelesaian ipalnya, karena ini sangat sensitif. Karena berhubungan langsung dengan makhluk hidup,” kata Zainubi.
Selain itu, ia menjelaskan ada juga yang tidak melakukan pemantau emisi udara. Sehingga perusahaan itu tidak bisa menunjukkan hasil laboratorium yang minimal dua kali setahun. Ada juga yang secara teknis yang tidak memasang tanda, forbidden di perusahaan mereka.
“Pengendalian kerusakan lahan juga jadi perhatian, khususnya di perusahaan pertambangan. Yang dari uji lab, perusahaan batu bara itu tidak ada satupun yang limbah cair mereka tidak ada yang memenuhi baku mutu,” demikian jelas Zainubi. (Adv)












