Simpan Ganja, Warga Lingkar Barat Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 7 Januari 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota bengkulu, Beritarafflesia.com – Seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika berinisial BS (28) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu kemarin (06/01/21) berhasil ditangkap Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menyimpan dan memiliki narkotika jenis Ganja.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka BS yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.

” Tersangka BS kami tangkap kemarin ( rabu, 06/01/21) sekitar pukul 21.00 Wib didepan SMA Plus N 7 Kota Bengkulu. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka BS berhasil ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada Narkoba jenis ganja di depan SMA Plus N 7 Kota Bengkulu jln. Sadang Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka, Kota bengkulu.

Mendapati temuan tersebut, personil Direktorat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan siapa pemilik barang haram tersebut dan pada saat melakukan penyelidikan didapati ada kendaraan berhenti dan gerak geriknya mencurigakan.

Tak mau menyia – nyiakan hasil penyelidikan, personil Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu melakukan interogasi terhadap pemilik kendaraan yang mencurigakan tersebut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan tersebut di ketahui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sehingga tersangka langsung ditangkap pada pukul 21.00 WIB di jln. Sadang Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka, Kota bengkulu tepat nya di depan SMA Plus N 7.

Setelah tersangka BS berhasil ditangkap, Polisi kemudian melakukan penggeledahan ditempat tinggal tersangka dan ditemukan 1 ( Satu ) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Ganja Di dalam kotak sterofoam yg di letak di bawah meja tv TV di steam Mobil Tata, dan 1 ( Satu ) linting sedang yang diduga Narkotika gol. I Jenis GanJa bekas sisa pakai Di letakkan di atas karpet.

Baca Juga  Panitia Hari Disabilitas Internasional 2020 Silaturahmi Ke Kapolda Bengkulu

Tak mau berhenti sampai disitu, Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa Narkotika yang dimilikinya didapatkan Dari Yung warga Kota LubukLinggau Provinsi Sumatera Selatan ( SumSel ).

” Barang bukti yang kami sita diantaranya 1 ( Satu ) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Ganja Di bungkus kertas Warna kuning dalam kantong celana sebelah kanan, 1 ( Satu ) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Ganja Di dalam kotak sterofoam yg di letak di bawah meja tv TV di steam Mobil Tata, 1 ( Satu ) linting sedang yang diduga Narkotika gol. I Jenis GanJa bekas sisa pakai Di letakkan di atas karpet, 1 (Satu ) unit HP merk Samsung Warna Putih. Simcard 085832239658, serta 1 ( Satu ) unit sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam Merah dengan No Pol. BD 4956 ID. ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Sampai berita ini diturunkan, Baik tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru