Simpan Sabu, 2 Warga Kota Bengkulu Ditangkap

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran.

Kali ini Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap serta menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial SF ( 33 ) warga Kelurahan Anggut Kota Bengkulu serta HM ( 38 ) warga kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan kedua tersangka berhasil ditangkap kemarin ( selasa, 19/01/21 ) sekira pukul 21.30 Wib.

”Kedua tersangka ditangkap didalam kontrakan alamat Jl.Letkol Santoso Rt 04. Rw. 02. Kel Pasar Melintang Kec. Teluk Segara kota Bengkulu.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca Juga  Berani Videokan Orang Buang Sampah Sembarangan, Camat Selebar Hadiahi Rp 1 Juta

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Pengungkapan yang disertai penangkapan terhadap 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kerapnya terjadi penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai yakni di jalan Letkol Santoso.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melihat kontrakan yang mencurigakan, merasa curiga dengan penghuni yang berada dalam kontrakan tersebut yang berjumlah 2 orang.

Baca Juga  Diskominfo Kota Bengkulu Launching Logo dan Tema Spesial Momen HUT Kota Ke-305

Tak mau membuang waktu, Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut di dalam kosan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi pemilik kosan didapati barang bukti sabu-sabu.

”Keterangan yang kita dapat dari kedua tersangka, sabu – sabu didapat dari seorang tersangka lainnya yang menjadi DPO kami.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca Juga  Pj Sekda Kota BengkuluImbau Masyarakat Serbu MPP Bergerak di Kecamatan Singaran Pati

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka diantaranya Paket di dalam potongan bambu sebanyak, 35 Paket, 12 paket kecil di dalam plastik klip bening, 10 paket besar di dalam plastik klip bening, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas pinggang warna biru dongker, beberapa plastik klip bening, serta 1 unit Hp.

”Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan, dan kita sedang lakukan pengembangan.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.

 

Share

Tinggalkan Balasan