Bengkulu, Beritaraffllesia.com. – Terbitnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) di daerah berdampak langsung pada dinamika internal partai, termasuk di Provinsi Bengkulu.
Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Bengkulu yang telah digelar sebelumnya kini dinilai tidak sah secara organisasi.
Hal ini merujuk pada surat resmi DPP PPP bernomor 009/IN/DPP/III/2026 tentang Pembatalan Pengesahan Plt DPW dan DPC PPP. Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 13 Maret 2026 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PPP, H. Taj Yasin Maimoen.
Dalam surat itu ditegaskan, DPP mencabut dan membatalkan sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Plt di berbagai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Indonesia, termasuk Bengkulu.
Seluruh produk keputusan yang dihasilkan dari SK tersebut dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, DPP juga mengembalikan kepemimpinan organisasi di tingkat wilayah dan cabang kepada struktur sebelumnya, sebagaimana hasil Muswil atau Musyawarah Cabang (Muscab) terakhir yang sah.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW PPP Bengkulu periode 2021–2026, Riki Supriadi, menegaskan bahwa dengan terbitnya surat tersebut, status Plt di Bengkulu otomatis gugur.
“Dengan keluarnya surat itu, artinya Plt yang pernah diterbitkan oleh DPP untuk Bengkulu batal. Termasuk seluruh keputusan yang dikeluarkan Plt tersebut cacat hukum dan batal,” ujar Riki.
Riki menyebut dampak paling nyata dari pembatalan SK Plt adalah tidak sahnya pelaksanaan Muswil PPP Bengkulu yang sebelumnya telah digelar.
Menurutnya, Muswil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dilaksanakan di bawah kepemimpinan Plt yang tidak memiliki mandat resmi dari Sekretaris Jenderal.
“Artinya Muswil yang diselenggarakan kemarin batal, walaupun dihadiri ketua umum. Karena Sekjen tidak pernah memberikan mandat Plt,” tegasnya.
Ia menambahkan, keabsahan sebuah forum organisasi tidak hanya ditentukan oleh kehadiran elite partai, tetapi juga harus memenuhi mekanisme serta ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam surat DPP itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan Muswil dan Muscab diminta untuk ditunda hingga proses rekonsiliasi dan penyempurnaan AD/ART selesai dilakukan di tingkat pusat.
Dengan dibatalkannya SK Plt, kepemimpinan DPW PPP Bengkulu disebut kembali kepada pengurus sebelumnya.
“Dengan surat ini, DPW PPP Bengkulu masih dipimpin Erwin Octavian sampai rekonsiliasi DPP selesai,” kata Riki.
Ia mengungkapkan, komunikasi dengan Erwin Octavian telah dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas internal partai di daerah. Namun hingga kini, pihaknya belum menjalin komunikasi dengan kepengurusan hasil Muswil yang telah digelar sebelumnya.
Riki juga menegaskan bahwa sikap sejumlah DPW, termasuk Bengkulu, yang tidak mendukung pelaksanaan Muswil bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap DPP.
Sebelumnya, sebanyak 20 DPW disebut tidak mendukung pelaksanaan Muswil. Namun menurutnya, sikap tersebut didasari keinginan agar konflik internal di tingkat pusat diselesaikan terlebih dahulu.
“Kami bukan membangkang. Kami hanya ingin menunda karena belum ada rekonsiliasi di tingkat DPP. Permasalahan ini ada di pusat, tapi daerah yang terkena imbas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riki menilai terbitnya surat pembatalan tersebut merupakan bentuk koreksi internal di tubuh DPP PPP.
Menurutnya, surat yang ditandatangani Sekjen tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa keputusan sebelumnya tidak sejalan dengan AD/ART partai.
“Secara aturan, SK tersebut sah. Dengan terbitnya surat ini mengartikan bahwa Sekjen menyatakan keputusan ketua umum menyalahi AD/ART,” ujarnya.
Dalam isi surat itu juga disebutkan bahwa DPP perlu melakukan penyempurnaan terhadap kepengurusan pusat serta AD/ART hasil Muktamar sebelum melanjutkan agenda organisasi di daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga soliditas partai serta mencegah konflik berkepanjangan di internal PPP. (Rizon)












