Slewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Diamankan Polisi

Lebong, Beritarafflesia.com- Diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 yang lalu sebesar Rp 227 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Semelako II Kecamatan Lebong Tengah berinisial FS diamankan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong Polda Bengkulu.

 

Data terhimpun, diamankannya FS oleh Sat Res Polres Lebong berawal adanya temuan dari pihak Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong atas pengelolaan DD tahun 2019 di Desa Semelako II yang totalnya mencapai Rp 848 juta menyebabkan Kerugian Negera (KN) sebesar Rp 227 juta.

Baca Juga  Dilimpahkan Ke Jaksa, Mantan Ketua KONI Tetap Ditahan

 

Atas dasar itulah, Unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan FS sebagai tersangka.

 

Dari total Rp 848 juta DD yang diperuntukan untuk Desa Semelako II didapat hanya terserap Rp 527 juta masing-masing DD tahap I sebesar Rp 169 juta, tahap II sebesar Rp 339 juta.

 

Sementara untuk tahap III tidak lagi dikelola oleh FS, karena masa jabatannya telah habis.

 

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto SH MH menjelaskan, sebelumnya pada hari Jumat (28/11) FS diminta untuk mendatangi Unit Tipitkor Sat Res Polres Lebong untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi DD tahun 2019.

Baca Juga  Gelapkan Uang Klien 263 Juta , Oknum Pengacara Ditahan Penyidik Polda Bengkulu

 

Pada saat itu FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikeluarkan surat perintah penahanan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung kita tahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lebong,” jelasnya, kemarin (Sabtu ,28/11/20).

 

Dimana dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, atas dasar temuan dari pihak Ipda mendapati bahwa memang ada beberapa item pekerjaan fisik yang menggunakan DD yang dikurangi volumenya, sehingga menyebabkan KN yang mencapai Rp 227 juta.

Baca Juga  Laporan warga, Tersangka Kasus Prostitusi Lingkar Barat di Tangkap

 

“Tersangka mencairkan DD tahun 2019 untuk tahap I dan II dengan total Rp 527 juta dan didapatlah KN dari DD yang dicairkan oleh tersangka,” ujarnya.

 

Untuk saat ini, sambungnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong.

 

Ketika ditanya apakah ada tersangka lain, Kasat belum bisa menyampaikannya, namun pihaknya akan terus mendalaminya.

 

“Nanti kita lihat saja perkembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Share

Tinggalkan Balasan