Slewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Diamankan Polisi

- Penulis

Minggu, 29 November 2020 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebong, Beritarafflesia.com- Diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 yang lalu sebesar Rp 227 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Semelako II Kecamatan Lebong Tengah berinisial FS diamankan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong Polda Bengkulu.

 

Data terhimpun, diamankannya FS oleh Sat Res Polres Lebong berawal adanya temuan dari pihak Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong atas pengelolaan DD tahun 2019 di Desa Semelako II yang totalnya mencapai Rp 848 juta menyebabkan Kerugian Negera (KN) sebesar Rp 227 juta.

 

Atas dasar itulah, Unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan FS sebagai tersangka.

 

Dari total Rp 848 juta DD yang diperuntukan untuk Desa Semelako II didapat hanya terserap Rp 527 juta masing-masing DD tahap I sebesar Rp 169 juta, tahap II sebesar Rp 339 juta.

 

Sementara untuk tahap III tidak lagi dikelola oleh FS, karena masa jabatannya telah habis.

 

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto SH MH menjelaskan, sebelumnya pada hari Jumat (28/11) FS diminta untuk mendatangi Unit Tipitkor Sat Res Polres Lebong untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi DD tahun 2019.

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Tingkatkan Prokes di Satpas

 

Pada saat itu FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikeluarkan surat perintah penahanan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung kita tahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lebong,” jelasnya, kemarin (Sabtu ,28/11/20).

 

Dimana dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, atas dasar temuan dari pihak Ipda mendapati bahwa memang ada beberapa item pekerjaan fisik yang menggunakan DD yang dikurangi volumenya, sehingga menyebabkan KN yang mencapai Rp 227 juta.

 

“Tersangka mencairkan DD tahun 2019 untuk tahap I dan II dengan total Rp 527 juta dan didapatlah KN dari DD yang dicairkan oleh tersangka,” ujarnya.

 

Untuk saat ini, sambungnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong.

 

Ketika ditanya apakah ada tersangka lain, Kasat belum bisa menyampaikannya, namun pihaknya akan terus mendalaminya.

 

“Nanti kita lihat saja perkembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Berita Terbaru

Rejang Lebong

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:47 WIB