Slewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Diamankan Polisi

- Penulis

Minggu, 29 November 2020 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebong, Beritarafflesia.com- Diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 yang lalu sebesar Rp 227 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Semelako II Kecamatan Lebong Tengah berinisial FS diamankan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong Polda Bengkulu.

 

Data terhimpun, diamankannya FS oleh Sat Res Polres Lebong berawal adanya temuan dari pihak Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong atas pengelolaan DD tahun 2019 di Desa Semelako II yang totalnya mencapai Rp 848 juta menyebabkan Kerugian Negera (KN) sebesar Rp 227 juta.

 

Atas dasar itulah, Unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan FS sebagai tersangka.

 

Dari total Rp 848 juta DD yang diperuntukan untuk Desa Semelako II didapat hanya terserap Rp 527 juta masing-masing DD tahap I sebesar Rp 169 juta, tahap II sebesar Rp 339 juta.

 

Sementara untuk tahap III tidak lagi dikelola oleh FS, karena masa jabatannya telah habis.

 

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto SH MH menjelaskan, sebelumnya pada hari Jumat (28/11) FS diminta untuk mendatangi Unit Tipitkor Sat Res Polres Lebong untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi DD tahun 2019.

Baca Juga  Dua Preman Kampung Pelaku Pencurian Belasan TKP di RL, Diringkus Polsek Bermani Ulu

 

Pada saat itu FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikeluarkan surat perintah penahanan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung kita tahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lebong,” jelasnya, kemarin (Sabtu ,28/11/20).

 

Dimana dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, atas dasar temuan dari pihak Ipda mendapati bahwa memang ada beberapa item pekerjaan fisik yang menggunakan DD yang dikurangi volumenya, sehingga menyebabkan KN yang mencapai Rp 227 juta.

 

“Tersangka mencairkan DD tahun 2019 untuk tahap I dan II dengan total Rp 527 juta dan didapatlah KN dari DD yang dicairkan oleh tersangka,” ujarnya.

 

Untuk saat ini, sambungnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong.

 

Ketika ditanya apakah ada tersangka lain, Kasat belum bisa menyampaikannya, namun pihaknya akan terus mendalaminya.

 

“Nanti kita lihat saja perkembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru