Slewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Diamankan Polisi

- Penulis

Minggu, 29 November 2020 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebong, Beritarafflesia.com- Diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 yang lalu sebesar Rp 227 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Semelako II Kecamatan Lebong Tengah berinisial FS diamankan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong Polda Bengkulu.

 

Data terhimpun, diamankannya FS oleh Sat Res Polres Lebong berawal adanya temuan dari pihak Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong atas pengelolaan DD tahun 2019 di Desa Semelako II yang totalnya mencapai Rp 848 juta menyebabkan Kerugian Negera (KN) sebesar Rp 227 juta.

 

Atas dasar itulah, Unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan FS sebagai tersangka.

 

Dari total Rp 848 juta DD yang diperuntukan untuk Desa Semelako II didapat hanya terserap Rp 527 juta masing-masing DD tahap I sebesar Rp 169 juta, tahap II sebesar Rp 339 juta.

 

Sementara untuk tahap III tidak lagi dikelola oleh FS, karena masa jabatannya telah habis.

 

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto SH MH menjelaskan, sebelumnya pada hari Jumat (28/11) FS diminta untuk mendatangi Unit Tipitkor Sat Res Polres Lebong untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi DD tahun 2019.

Baca Juga  Ops Musang Nala I 2023, Polresta Bengkulu Berhasil Tangkap 19 Bandit, Curas Curat dan  Curanmor

 

Pada saat itu FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikeluarkan surat perintah penahanan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung kita tahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lebong,” jelasnya, kemarin (Sabtu ,28/11/20).

 

Dimana dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, atas dasar temuan dari pihak Ipda mendapati bahwa memang ada beberapa item pekerjaan fisik yang menggunakan DD yang dikurangi volumenya, sehingga menyebabkan KN yang mencapai Rp 227 juta.

 

“Tersangka mencairkan DD tahun 2019 untuk tahap I dan II dengan total Rp 527 juta dan didapatlah KN dari DD yang dicairkan oleh tersangka,” ujarnya.

 

Untuk saat ini, sambungnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong.

 

Ketika ditanya apakah ada tersangka lain, Kasat belum bisa menyampaikannya, namun pihaknya akan terus mendalaminya.

 

“Nanti kita lihat saja perkembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas
Ormas Pijar Soroti PT Alfamart: Usaha Industri Dinilai Tidak Berdampak Pemulihan Ekonomi dan Diduga Gunakan BBM Subsidi
Ormas PIJAR RL Desak Polda Usut Dugaan Investasi Bodong Veolia International Resource 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 

Senin, 24 November 2025 - 13:29 WIB

Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah

Jumat, 21 November 2025 - 16:40 WIB

Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 

Berita Terbaru

Nasional

Kobin, Cara Bhabinkamtibmas Polri Lebih Dekat dengan Warga

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:54 WIB

Kota Bengkulu

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Selasa, 17 Feb 2026 - 13:52 WIB