Tak Terima Diomeli, Suami Emosi Aniaya Istri

- Penulis

Senin, 18 Oktober 2021 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekearasan yang di alami oleh inisial DS (38)

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Seorang wanita inisial DS (38) warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, melaporkan suaminya berinisial M ke Polsek Penarik Raya atas laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dirinya. Minggu (17/10/2021) kemarin.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S.IK, MH, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban KDRT, dan telah memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya dilanjut dengan mengumpulkan barang bukti.

“Dari keterangan sementara, korban mendapat tindak penganiayaan dari suaminya M,” ungkapnya sembari menambahkan kejadian  bermula saat korban mau memasak, tetapi cabe didapur habis. Kemudian korban mengomel kesuaminya. Mendengar omelan tersebut suami korban langsung emosi dan menghajar korban.

Baca Juga  Polda Bengkulu Akan Bersinergi Dengan Instansi Terkait Wujudkan E- TLE

Kemudian korban berteriak minta tolong sambil berusaha melepaskan diri dari pegangan terlapor, lalu lari keluar rumah menuju rumah orang tuanya. Setelah itu korban langsung dibawa ke puskesmas untuk berobat dan di Visum.

“Atas kejadian tersebut korban mengadukan ke Polsek Penarik untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu terlapor M diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (Byg)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:25 WIB

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:57 WIB

​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru