Tak Terima Diomeli, Suami Emosi Aniaya Istri

- Penulis

Senin, 18 Oktober 2021 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekearasan yang di alami oleh inisial DS (38)

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Seorang wanita inisial DS (38) warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, melaporkan suaminya berinisial M ke Polsek Penarik Raya atas laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dirinya. Minggu (17/10/2021) kemarin.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S.IK, MH, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban KDRT, dan telah memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya dilanjut dengan mengumpulkan barang bukti.

“Dari keterangan sementara, korban mendapat tindak penganiayaan dari suaminya M,” ungkapnya sembari menambahkan kejadian  bermula saat korban mau memasak, tetapi cabe didapur habis. Kemudian korban mengomel kesuaminya. Mendengar omelan tersebut suami korban langsung emosi dan menghajar korban.

Baca Juga  Jelang PAM Pilkada, Wakapolda Bengkulu Ingatkan Prokes

Kemudian korban berteriak minta tolong sambil berusaha melepaskan diri dari pegangan terlapor, lalu lari keluar rumah menuju rumah orang tuanya. Setelah itu korban langsung dibawa ke puskesmas untuk berobat dan di Visum.

“Atas kejadian tersebut korban mengadukan ke Polsek Penarik untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu terlapor M diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (Byg)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB