Tak Terima Diomeli, Suami Emosi Aniaya Istri

- Penulis

Senin, 18 Oktober 2021 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekearasan yang di alami oleh inisial DS (38)

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Seorang wanita inisial DS (38) warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, melaporkan suaminya berinisial M ke Polsek Penarik Raya atas laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dirinya. Minggu (17/10/2021) kemarin.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S.IK, MH, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban KDRT, dan telah memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya dilanjut dengan mengumpulkan barang bukti.

“Dari keterangan sementara, korban mendapat tindak penganiayaan dari suaminya M,” ungkapnya sembari menambahkan kejadian  bermula saat korban mau memasak, tetapi cabe didapur habis. Kemudian korban mengomel kesuaminya. Mendengar omelan tersebut suami korban langsung emosi dan menghajar korban.

Baca Juga  Pemkab Lebong Terima Jawaban dari BPK, Soal Polemik LPJU, Akan Segera Surati BPKP Bengkulu

Kemudian korban berteriak minta tolong sambil berusaha melepaskan diri dari pegangan terlapor, lalu lari keluar rumah menuju rumah orang tuanya. Setelah itu korban langsung dibawa ke puskesmas untuk berobat dan di Visum.

“Atas kejadian tersebut korban mengadukan ke Polsek Penarik untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu terlapor M diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (Byg)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:09 WIB

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:44 WIB

Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:11 WIB