Kekearasan yang di alami oleh inisial DS (38)
Mukomuko, Beritarafflesia.com- Seorang wanita inisial DS (38) warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, melaporkan suaminya berinisial M ke Polsek Penarik Raya atas laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dirinya. Minggu (17/10/2021) kemarin.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S.IK, MH, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban KDRT, dan telah memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya dilanjut dengan mengumpulkan barang bukti.
“Dari keterangan sementara, korban mendapat tindak penganiayaan dari suaminya M,” ungkapnya sembari menambahkan kejadian bermula saat korban mau memasak, tetapi cabe didapur habis. Kemudian korban mengomel kesuaminya. Mendengar omelan tersebut suami korban langsung emosi dan menghajar korban.
Kemudian korban berteriak minta tolong sambil berusaha melepaskan diri dari pegangan terlapor, lalu lari keluar rumah menuju rumah orang tuanya. Setelah itu korban langsung dibawa ke puskesmas untuk berobat dan di Visum.
“Atas kejadian tersebut korban mengadukan ke Polsek Penarik untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu terlapor M diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (Byg)












