Tempo 1 Jam, Polsek Mukomuko Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak

- Penulis

Kamis, 4 Februari 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Beritarafflesia.com- – Gerak cepat setelah menerima laporan Saudara Ri (46) pada sore hari kemarin Rabu (03/02) yang menerangkan bahwa anak perempuannya umur 10 Tahun telah menjadi korban dugaan tindak pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Polsek Mukomuko Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Pajri Ameli Putra, S.TK. S.IK, kepada awak media pagi hari ini Kamis (04/02) membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria paruh baya inisial Sn (40) selang waktu satu jam dari pelaporan korban kemarin sore.

Baca Juga  Antisipasi Iklim Global La Nina, Polda Bengkulu Gelar Apel Siaga Bencana

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelapor menyatakan peristiwa pencabulan terjadi pagi hari kemarin Rabu (03/02) sekira pukul 09.00 Wib diketahui langsung pelapor yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian pada pukul 16.00 Wib.

Sekira pukul 17.00 Wib sore kemarin, terduga pelaku berhasil kita amankan ke polsek untuk dimintai keterangan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (tribratanews)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru