Terbelit Kasus Korupsi, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara dijebloskan ke Penjara

- Penulis

Senin, 22 Mei 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbelit Kasus Korupsi, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara dijebloskan ke Penjara

BENGKULU UTARA, Beritarafflesia.com – Terbelit kasus korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, HM, warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dijebloskan ke penjara, Senin (22/5/2023).

Pihak Kejaksaan Negeri setempat menetapkan Direktur BUMDEsa ini sebagai tersangka setelah dirinya diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh penyidik.

Setelah mengumpulkan bukti, Tim Penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh HM dalam Pengelolaan BUMDesa Ganesa.

Penyidik menemukan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan dana BumDes Ganesha Desa Urai Kecamatan Ketahun sekitar Rp. 412 juta.

Kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023 Tanggal 16 Mei 2023.

Baca Juga  Dua Orang ditahan Akibat Kasus Pengerusakan,  Ratusan Warga Geruduk Polsek Ketahun

“Dana tersebut tidak ada sama sekali di kas BUMDesa Ganesa, hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pinjaman fiktif dan terdapat nasabah bumdes yang belum membayar dikarenakan HM selaku Direktur BUMDesa tidak mengelola BUMDEsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo, melalui Kasi Intel Kejari setempat, Ekke Widoto Khahar.

Selain itu, tersangka juga melakukan potongan atau pungutan yang dilakukan saat nasabah meminjam uang di BUMDesa Ganesa.

“Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM dengan Jenis Penahan Rutan selama 20 kedepan,” imbuhnya.

Hal ini dilakukan agar menghindari adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka (Yugo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Sinergi BAZNAS dan Pemprov Bengkulu, 150 Keluarga Dhuafa di Ketahun Terima Bantuan Sembako
Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok
Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Senin, 20 Juli 2026 - 11:25 WIB

Sinergi BAZNAS dan Pemprov Bengkulu, 150 Keluarga Dhuafa di Ketahun Terima Bantuan Sembako

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:11 WIB