Terbelit Kasus Korupsi, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara dijebloskan ke Penjara

- Penulis

Senin, 22 Mei 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbelit Kasus Korupsi, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara dijebloskan ke Penjara

BENGKULU UTARA, Beritarafflesia.com – Terbelit kasus korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, HM, warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dijebloskan ke penjara, Senin (22/5/2023).

Pihak Kejaksaan Negeri setempat menetapkan Direktur BUMDEsa ini sebagai tersangka setelah dirinya diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh penyidik.

Setelah mengumpulkan bukti, Tim Penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh HM dalam Pengelolaan BUMDesa Ganesa.

Penyidik menemukan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan dana BumDes Ganesha Desa Urai Kecamatan Ketahun sekitar Rp. 412 juta.

Kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023 Tanggal 16 Mei 2023.

Baca Juga  Jurnalis Asal Bengkulu Utara, Raih Juara Pertama di Ajang Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar TNI AD 

“Dana tersebut tidak ada sama sekali di kas BUMDesa Ganesa, hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pinjaman fiktif dan terdapat nasabah bumdes yang belum membayar dikarenakan HM selaku Direktur BUMDesa tidak mengelola BUMDEsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo, melalui Kasi Intel Kejari setempat, Ekke Widoto Khahar.

Selain itu, tersangka juga melakukan potongan atau pungutan yang dilakukan saat nasabah meminjam uang di BUMDesa Ganesa.

“Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM dengan Jenis Penahan Rutan selama 20 kedepan,” imbuhnya.

Hal ini dilakukan agar menghindari adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka (Yugo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Polres Bengkulu Utara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat
Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG
Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Berita Terbaru