Terkuak! Pengelola Parkir Gerai Indomart dan Alfamart Kurang Bayar Pajak. Pemkot di Rugikan Miliaran Rupiah

- Penulis

Kamis, 28 September 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setoran Pajak Gerai Indomart dan Alfamart Tak Sesuai Uji Petik. Pemkot di Rugikan Miliaran Rupiah

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Mencuat, akibat kurang Bayar Setoran pajak Parkir di Gerai Indomart dan Alfamart,yang di ketahui selama  ini telah di kelolah oleh CV Hulubalang dari 2021- 2023 ternyata Pemkot Bengkulu di Rugikan hingga mencapai Miliaran Rupiah.

Hal ini terungkap lantaran pada tahun 2021 silam ada perjanjian antara Pemerintah Kota melalui dinas Bappenda Kota Bengkulu melakukan uji petik di lapangan, dengan tujuan ingin menetapkan jumlah besaran setoran pajak parkir ke pemerintah kota Bengkulu.

Kendati demikian dari hasil uji petik tersebut, bahwa Pemkot Bengkulu menaikan setoran  pajak dari yang lama di tetapkan dari hasil jumlah pendapatan mencapai 30 % persen. Eronisnya meskipun sudah di tetapkan pihak pengelola Parkir di Gerai Indomart dan Alfamart yang saat ini di kuasai oleh Perusahaan CV. HULUBALANG  terhendus tidak perna menyetor kan pajak parkir tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan saat uji petik. Akibat dari kekurangan setor pajak pemkot Bengkulu di rugikan oleh pihak pengelolah CV Hulubalang hingga mencapai miliaran rupiah.

Untuk di ketahui, dugaan kasus penggelapan setoran Pajak Parkir di Gerai Indomart dan Alfamart ini perna bergulir di Polda Bengkulu., Namun sampai detik ini kasus dugaan penyimpangan setoran pajak atau kekurangan bayar pajak ini tidak terungkap. Bahkan Publik menilai bahwa penyidik polda Bengkulu tidak serius mengungkap kasus ini, sehingga di disimpulkan kasus kekurangan setor pajak ini terkesan masuk angin dan hanya berjalan di tempat, alias “Mandag” di Polda Bengkulu.

Baca Juga  DPRD Prov Bengkulu Nilai Seni Budaya Mendukung Pembangunan Ekonomi Lokal

Sementara itu ketika di Konfirmasi melalui pesan Whatsapp pribadi milik pimpinan CV. HULUBALANG selaku pengelola Parkir di seluruh Gerai Alfamatr dan Indomart Se- Kota Bengkulu Sarkowi menyebutkan, bahwa pihaknya telah membayar pajak ke Pemkot sesuai dengan ketetapan. Bahkan menurut Kowi Bukti Setoran pajak lengkap melalui NPWP Perusahaan sudah di Setorkan sesuai Ujik Petik yang di Tetapkan oleh Pemkot Bengkulu.

” Kami bayar pajak tetus’ sesuai yang sudah di tetapkan..bukti lengkap’ NPWP ado…untuk wajib pajak nyo” Ujar Kowi, kamis (28/9/2023)

Lebih lanjut kata Kowi” Sesudah uji petik’ di naikan, ya kita bayar rutin, .biar jelas aku balik ke bengkulu’ aku jawab galo” Demikian Tegasnya.( BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru