Tidak Gunakan Pondasi Drainase Ipuh Roboh, Dilirik Kejaksaan Mukomuko

- Penulis

Rabu, 20 Januari 2021 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muko-muko,Beritarafflesia.com- Bagunan drainase tipe 2 yang terletak di dusun satu Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD)sebesar Rp 109. 644.00,- akibat dikerjakan asal-asalan akhirnya pada hari Senin (11/01 /2021) terjadi ambruk karena di hantam air saat hari hujan deras.

Saat ini Kejaksaan Negeri Mukomuko sudah melirik bahkan ingin mengambil alih untuk diproses kasus bagunan drainase yang roboh tersebut jika Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) tidak menindaklanjutinya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Hendri Antoro, S. Ag.,SH.,MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Setiawan, SH mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Apip dalam menentukan langkah tentang adanya bangunan drainase tipe 2 di Desa Pulai Payung yang rubuh pasca serah terima.

“Nanti kita koordinasi dengan Apip terkait hal tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti, kami yang ambil alih untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Senin (18/01 /2021).

Kepala Desa Pulai Payung, Herman kepada media ini mengatakan, bagunan tersebut ambruk lantaran curah hujan pada Senin malam (11/01/2021) yang lalu.

Baca Juga  Diduga Asal Jadi, Saluran Drainase Desa Pulau Payung Ambruk

“Kejadian siring roboh, setelah serah terima waktu itu hujan deras. Kita gak tau juga namanya juga bencana, maka terjadilah musibah itu,” kata Herman, Senin (18/01 /2021) di Kantornya

Dijelaskan Herman” Pada pelaksanaan pekerjaan pihaknya telah memiliki TPK untuk mengerjakan bagunan itu sesuai dengan spek dan dilakukan pengawasan dengan maksimal”Jelasnya

Di tempat yang sama, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan drainase tipe 2 Desa Pulay Payung, Antoni menegaskan jika bangunan yang belum lama di Provisional Hand Over (PHO) itu dalam pelaksanaanya telah sesuai dengan perencanaan dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terutama dalam perbandingan material adukan.

“Kalau perbandingan adukan semen dan pasir dalam pembangunan dreinase itu dalam RAB adalah 1 : 4. (1 sak semen : 4 kelenteng pasir) dan itu pondasinya tidak ada sebelah”Tutup Antoni (jul)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat
Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan
Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat
Kapolres Mukomuko Pimpin upacara dalam rangka peringatan hari kebangkitan nasional ke-118 tahun 2026
Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:09 WIB

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:44 WIB

Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 16:42 WIB

Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB