Tidak Gunakan Pondasi Drainase Ipuh Roboh, Dilirik Kejaksaan Mukomuko

- Penulis

Rabu, 20 Januari 2021 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muko-muko,Beritarafflesia.com- Bagunan drainase tipe 2 yang terletak di dusun satu Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD)sebesar Rp 109. 644.00,- akibat dikerjakan asal-asalan akhirnya pada hari Senin (11/01 /2021) terjadi ambruk karena di hantam air saat hari hujan deras.

Saat ini Kejaksaan Negeri Mukomuko sudah melirik bahkan ingin mengambil alih untuk diproses kasus bagunan drainase yang roboh tersebut jika Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) tidak menindaklanjutinya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Hendri Antoro, S. Ag.,SH.,MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Setiawan, SH mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Apip dalam menentukan langkah tentang adanya bangunan drainase tipe 2 di Desa Pulai Payung yang rubuh pasca serah terima.

“Nanti kita koordinasi dengan Apip terkait hal tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti, kami yang ambil alih untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Senin (18/01 /2021).

Kepala Desa Pulai Payung, Herman kepada media ini mengatakan, bagunan tersebut ambruk lantaran curah hujan pada Senin malam (11/01/2021) yang lalu.

Baca Juga  Masuk Polres Mukomuko Wajib Terapkan Prokes

“Kejadian siring roboh, setelah serah terima waktu itu hujan deras. Kita gak tau juga namanya juga bencana, maka terjadilah musibah itu,” kata Herman, Senin (18/01 /2021) di Kantornya

Dijelaskan Herman” Pada pelaksanaan pekerjaan pihaknya telah memiliki TPK untuk mengerjakan bagunan itu sesuai dengan spek dan dilakukan pengawasan dengan maksimal”Jelasnya

Di tempat yang sama, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan drainase tipe 2 Desa Pulay Payung, Antoni menegaskan jika bangunan yang belum lama di Provisional Hand Over (PHO) itu dalam pelaksanaanya telah sesuai dengan perencanaan dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terutama dalam perbandingan material adukan.

“Kalau perbandingan adukan semen dan pasir dalam pembangunan dreinase itu dalam RAB adalah 1 : 4. (1 sak semen : 4 kelenteng pasir) dan itu pondasinya tidak ada sebelah”Tutup Antoni (jul)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern
Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko
Sebelum 1×24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mukomuko
DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Terkait HUT Ke-22
Pemkab Mukomuko Gelar Kegiatan Jalan Santai
Ratusan Masyarakat Air Rami Muko- Muko Dukung Helmi Hasan Jadi Gubernur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:25 WIB

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:57 WIB

​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Sebelum 1×24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mukomuko

Berita Terbaru

Rejang Lebong

874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:06 WIB