Tim Penyidik DLHK Provinsi Periksa 2 Terduga Pelaku Perambahan Hutan Seblat

- Penulis

Kamis, 10 Maret 2022 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Terduga Pelaku Perambahan Hutan Seblat Diperiksa Tim Penyidik DLHK Provinsi Bengkulu

2 Terduga Pelaku Perambahan Hutan Seblat Diperiksa Tim Penyidik DLHK Provinsi Bengkulu

Beritarafflesia.comDua terduga pelaku perambah hutan di kawasan hutan Seblat telah diperiksa oleh Penyidik DLHK Provinsi Bengkulu. Diketahui, kawasan yang mendapat tekanan tinggi akibat perambahan hutan ini antara lain Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi (HP) Air Teramang.

Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan dan Perlindungan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, Syamsul Hidayat menerangkan bahwa kedua terduga pelaku perambahan tersebut berinisial TR dan ZA, dan telah dilakukan pemeriksaan. Tetapi karena tidak memenuhi bukti-bukti saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, maka tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan.

“Keduanya sudah kita periksa, tetapi tidak dapat dilanjutkan karena buktinya tidak kuat,” ungkap Syamsul, Kamis (10/03/22).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap TR dan ZA mereka enggan mengakui bahwa kayu yang diduga hasil perambahan dan telah dihancurkan tersebut hasil dari penebangan mereka.

“Mereka tidak mengakui bahwa kayu tersebut milik mereka,” tambah Syamsul.

Sementara itu, Penyuluh Kehutanan Muda Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Suratman menjelaskan upaya pemerintah Bengkulu melestarikan satwa Gajah Sumatera ini adalah dengan membentuk Forum Kolaborasi Kawasan Ekosistem Esensial Seblat.

Forum dibentuk oleh Gubernur pada tahun 2017, yang diketuai oleh DLHK dan Wakil Ketua BKSDA. Kemudian Sekretarisnya dari Organisasi masyarakat yang fokus dengan lingkungan.

“Dalam Forum Banyak Unsur Dinas di Provinsi unsur Kementerian itu BKSDA dan unsur organisasi masyarakat yang konsen terhadap lingkungan seperti Kanopi dan Genesis dan Akar Network. Pemegang Izin itu sendiri seperti PT Api PT Alno Pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu namanya (IUPHHK). Yang mengeluarkan izin ini adalah Menteri. Sedangkan kita di Dinas Provinsi hanya memberikan pertimbangan teknis. Kemudian Gubernur memberikan rekomendasi atas permohonan izin tersebut,” jelas Suratman.

Baca Juga  Jadi Irup Hari Pahlawan tahun 2023, Rosjonsyah Minta Tanamkan Patriotisme Berbangsa dan Bernegara

Suratman juga menyebut bahwa Kawasan Ekosistem Esensial di launching oleh Gubernur dan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 5 Desember 2019. 

Dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh gubernur dan Dirjen. Kemudian Prasasti itu diletakkan di titik nol koridor gajah sumatera di Pusat Latihan Gajah Seblat.

Terkait adanya dugaan jual beli kawasan hutan habitat Gajah Sumatera di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara sampai sejauh ini pihaknya belum mendapatkan bukti dan saksi yang kuat untuk ditindak lanjuti ke tindak pidana kehutanan.

“Hal tersebut baru isu-isu sedangkan untuk melangkah ke tindak pidana kehutanan kita mesti mempunyai bukti-bukti seperti jual belinya seperti apa. Sedangkan terkait isu jual beli kawasan di areal perizinan itu sudah menjadi tanggung jawab pemegang izin. Baik itu menjaga areal perizinan mereka kemudian menata areal perizinan mereka dan mengamankan baik dari gangguan perambahan, illegal logging. Tentunya mereka harus menyampaikan laporan,” ungkap Suratman.

Ditambahkannya, dulu kawasan tersebut masuk ke Cagar Alam namun diturunkan statusnya menjadi Taman Wisata Alam (TWA) Seblat dengan fungsi khusus. 

Diketahui Seblat merupakan jalur yang biasa dilintasi gajah sampai ke TNKS. Sedangkan kondisinya sekarang sudah terputus dengan adanya pembukaan kebun dan perizinan lainnya.

“Hal ini yang membuat konektivitas gajah yang berada di Seblat terputus ke TNKS dan sebaliknya. Sedangkan gajah ini butuh jalur untuk daerah jelajahnya. Nah hal ini yang menjadi target Forum Kolaborasi ini agar Hutan Produksi ini ditingkatkan statusnya menjadi Kawasan Konservasi. Karena kalau sudah menjadi Hutan Konservasi. Tidak bisa dibebani izin lagi kecuali untuk proyek strategis yang tidak bisa dielakkan,” tutup Suratman. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Berita Terbaru