Timlegda Bersama Bapemperda Gelar Hearing Terkait Perda Retribusi Dan Pajak Daerah

- Penulis

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritarafflesia.com – Tim Legislasi Daerah (Timlegda) saat ini tengah menyiapkan administrasi dan kelengkapan untuk menyusun seluruh peraturan daerah (Perda) yang berkenaan dengan retribusi dan pajak daerah akan digabung dalam satu perda. Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, menggelar rapat hearing di kantor DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu untuk membahas hal tersebut. Mengingat pemerintah pusat memberikan tenggang waktu selama 2 tahun setelah undang-undang dikeluarkan agar masing-masing daerah merealisasikan hal tersebut.

“Jadi di Propemperda tahun 2022 ini ada dua Raperda yang terpaksa kami tunda. Yakni, Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Raperda retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Percuma dibahas karena nanti disatukan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, Rabu (30/03/22).

Baca Juga  Dukcapil Kota Bengkulu Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Ia memperkirakan setidaknya ada puluhan perda yang berkaitan dengan pajak retribusi tersebut, seperti pajak hotel, pajak restoran, retribusi parkir, retribusi sampah, dan lainnya. Pemkot menargetkan pembahasan Perda khusus pajak retribusi itu dapat diselesaikan tahun ini.

“Nanti kami sisir seluruh perda tersebut. Mungkin ada puluhan perda yang akan dijadikan satu nantinya. Akan kami susun naskah akademis dan kelengkapan dokumen lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Politisi Gerindra in imenyebut bahwa ada 3 Raperda retribusi yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2022 yang harus dicabut. Melalui surat, Walikota harus mengajukan lagi Raperda retribusi diluar Propemperda. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah
Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Paripurna DPRD Kota Bengkulu  Sahkan  APBD Perubahan 2024 
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:20 WIB

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:12 WIB

 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:57 WIB

35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 

Berita Terbaru

Nasional

Bhabinkamtibmas Hadiri Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 115 Kaur

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:13 WIB