Tipu DP Perumahan, Direktur Developer Ditahan Polda Bengkulu

- Penulis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT Hanan Properti berinisial AM saat menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik polda Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Terkait laporan dugaan penipuan jual beli rumah perumahan,Direktur PT Hanan Properti berinisial AM akhirnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada Jumat (22/10/2021) minggu lalu

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, menerangkan penahanan Direktur Properti Bengkulu tersebut memang benar adanya. Penyidik Polda Bengkulu akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka atas kasus penipuan pembayaran down payment (dp) atau pembayaran uang muka perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak.

Baca Juga  Tiga Anggota DPRD Seluma, Tersangka Kasus BBM dan Pemeliharaan Rutin Mobnas Resmi di Tahan Penyidik Polda 

“Memang benar kita telah menahan tersangka atas kasus yang diadukan korbannya terkait penipuan, dan saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan,” jelasnya.(27/10/2021)

Diketahui, AM dilaporkan oleh dua pelapor sekaligus terkait dugaan penipuan down payment (dp) atau pembayaran uang muka perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak dengan total kerugian yang dialami para pelapor mencapi Rp.300 juta.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB