Direktur PT Hanan Properti berinisial AM saat menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik polda Bengkulu
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Terkait laporan dugaan penipuan jual beli rumah perumahan,Direktur PT Hanan Properti berinisial AM akhirnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada Jumat (22/10/2021) minggu lalu
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, menerangkan penahanan Direktur Properti Bengkulu tersebut memang benar adanya. Penyidik Polda Bengkulu akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka atas kasus penipuan pembayaran down payment (dp) atau pembayaran uang muka perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak.
“Memang benar kita telah menahan tersangka atas kasus yang diadukan korbannya terkait penipuan, dan saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan,” jelasnya.(27/10/2021)
Diketahui, AM dilaporkan oleh dua pelapor sekaligus terkait dugaan penipuan down payment (dp) atau pembayaran uang muka perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak dengan total kerugian yang dialami para pelapor mencapi Rp.300 juta.(BR1)












