Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres RL Tangkap 2 Tersangka

- Penulis

Selasa, 2 Februari 2021 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com-  Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sabu dan ganja serta menangkap 2 orang tersangka berinisial AP ( 34 ) warga kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup Kabupaten RL, dan DY ( 30 ) warga Kel.Karang Anyar Kabupaten RL.

Dalam press conference yang di gelar Polres RL kemarin, Kasat Resnarkoba Polres RL Kasat Narkoba Iptu Susilo ,SH. MH., didampingi KBO Narkoba Ipda Berta A.Ginting., Kasubag Humas Iptu Sahyar., Kasi Propam Ipda M. Hasan Basri, Mengungkapkan kedua tersangka ditangkap Kamis 28 Januari 2021 sekira pukul 22.45 wib. Senin( 01/02/21 ).

”Keduanya ditangkap Jalan Merdeka Kec. Curup Kabupaten Rejang Lebong.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres RL.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres RL, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 22.45 Wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan Informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika Gol 1 dalam bentuk bukan tanaman dan Narkotika Gol 1 dalam bentuk Tanaman.

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan Penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Resnarkoba mengantongi identitas kedua tersangka dan diketahui bahwa keduanya akan melintas di jalan merdeka.

Tak mau membuang waktu, Personil Sat Resnarkoba Polres RL langsung mengintai di jalan yang diduga akan dilalui kedua tersangka.

Baca Juga  Pembangunan Dari Hibah Pemkot 11 Miliar, Kapolda Bengkulu Lakukan Peletakan Batu Pertama

Melihat keduanya melintas, Polisi kemudian menghentikan pelaku di jalan Merdeka Kec.Curup Kab.Rejang Lebong untuk melakukan penangkapan.

Usai ditangkap kedua tersangka, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika Gol 1 dalam bentuk bukan tanaman dan Narkotika Gol 1 dalam bentuk Tanaman .

”Kedua tersangka ditangkap dengan LP/A-34/I/2021/BKL/Res RL Tanggal 28 Januari 2021.” Jelas Kasat Resnarkoba Polres RL.

Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres RL, keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 ancaman pidana min 4 th, mak 12 tahun dan denda min Rp.800.000.000 ( Delapan ratus juta rupiah ) mak Rp.8.000.000.000 ( Delapan Milyar Rupiah ), serta Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 ancaman pidana min 4 th,Mak 12 th dan denda Min Rp.800.000.000 (Delapan ratus Juta Rupiah) mak Rp.8.000.000.000 ( Delapan Milyar Rupiah ).

Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres RL, Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka diantaranya 2 (dua) paket kecil diduga narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman, 1 (satu) Paket Kecil diduga Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman, 1 (satu) pack plastik klip bening, Uang tunai Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ), 1 buah Hp ViVo, 1 buah Kaca Pirek dalam bungkus kotak rokok gudang garam signature, 1 buah Hp ViVo warna biru.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru