Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres RL Tangkap 2 Tersangka

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com-  Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sabu dan ganja serta menangkap 2 orang tersangka berinisial AP ( 34 ) warga kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup Kabupaten RL, dan DY ( 30 ) warga Kel.Karang Anyar Kabupaten RL.

Dalam press conference yang di gelar Polres RL kemarin, Kasat Resnarkoba Polres RL Kasat Narkoba Iptu Susilo ,SH. MH., didampingi KBO Narkoba Ipda Berta A.Ginting., Kasubag Humas Iptu Sahyar., Kasi Propam Ipda M. Hasan Basri, Mengungkapkan kedua tersangka ditangkap Kamis 28 Januari 2021 sekira pukul 22.45 wib. Senin( 01/02/21 ).

”Keduanya ditangkap Jalan Merdeka Kec. Curup Kabupaten Rejang Lebong.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres RL.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres RL, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 22.45 Wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan Informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika Gol 1 dalam bentuk bukan tanaman dan Narkotika Gol 1 dalam bentuk Tanaman.

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan Penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Resnarkoba mengantongi identitas kedua tersangka dan diketahui bahwa keduanya akan melintas di jalan merdeka.

Tak mau membuang waktu, Personil Sat Resnarkoba Polres RL langsung mengintai di jalan yang diduga akan dilalui kedua tersangka.

Melihat keduanya melintas, Polisi kemudian menghentikan pelaku di jalan Merdeka Kec.Curup Kab.Rejang Lebong untuk melakukan penangkapan.

Usai ditangkap kedua tersangka, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika Gol 1 dalam bentuk bukan tanaman dan Narkotika Gol 1 dalam bentuk Tanaman .

”Kedua tersangka ditangkap dengan LP/A-34/I/2021/BKL/Res RL Tanggal 28 Januari 2021.” Jelas Kasat Resnarkoba Polres RL.

Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres RL, keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 ancaman pidana min 4 th, mak 12 tahun dan denda min Rp.800.000.000 ( Delapan ratus juta rupiah ) mak Rp.8.000.000.000 ( Delapan Milyar Rupiah ), serta Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 ancaman pidana min 4 th,Mak 12 th dan denda Min Rp.800.000.000 (Delapan ratus Juta Rupiah) mak Rp.8.000.000.000 ( Delapan Milyar Rupiah ).

Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres RL, Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka diantaranya 2 (dua) paket kecil diduga narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman, 1 (satu) Paket Kecil diduga Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman, 1 (satu) pack plastik klip bening, Uang tunai Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ), 1 buah Hp ViVo, 1 buah Kaca Pirek dalam bungkus kotak rokok gudang garam signature, 1 buah Hp ViVo warna biru.

 

Share

Tinggalkan Balasan