Terungkap, Dua Tahun Menjadi Korban Persetubuhan Oleh Ayah Tiri

- Penulis

Selasa, 12 Januari 2021 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com – Tak tahan setelah hampir 2 tahun menjadi korban persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, seorang anak perempuan dengan didampingi keluarga akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Salman Putra, SH., ketika dikonfirmasi pagi hari ini Selasa (12/01) membenarkan pihaknya menerima laporan pada hari Sabtu (09/01) yang lalu.

“alhamdulilah, terduga pelaku inisial OS (48) yang merupakan Bapak Tiri korban telah berhasil kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan atas sangkaan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” tegasnya.

Baca Juga  Kakek Umur 50 Tahun di Kepahiang Ditemukan Tewas Akibat Gantung Diri

Miris tambahnya, perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak telah dilakukan terduga pelaku sejak Bulan Juli 2018 dengan TKP rumah dan pondok kebun sawit yang mana setiap kali melakukan aksi selalu disertai ancaman menggunakan pisau dan kekerasan seperti memukul dan mencekik korban agar tidak melaporkan perbuatannya.

Sumber: (Tribratanews)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Sinergi BAZNAS dan Pemprov Bengkulu, 150 Keluarga Dhuafa di Ketahun Terima Bantuan Sembako
Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB