Usin Sembiring Usulkan Raperda Inisiatif Perlindungan, Penghormatan Penyandang Disabilitas

- Penulis

Jumat, 14 Juni 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usin Sembiring Usulkan Raperda Inisiatif Perlindungan, Penghormatan Penyandang Disabilitas

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH menyampaikan Nota Penjelasan Pengusul Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu atas Perlindungan, Penghormatan Penyandang Disabilitas Provinsi Bengkulu, Selasa (23/4/2024).

Dikatakan Usin Sembiring, Raperda ini sebagai Implementasi atas UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah juga hadir memberikan perlindungan, pelayanan dan penghormatan atas hak penyandang Disabilitas yang disinergikan pada rencana pembangunan daerah.

“Dalam Paripurna penyampaian nota penjelasan tadi, saya atas nama anggota DPRD Provinsi Bengkulu juga menyampaikan permohonan maaf atas belum adanya fasilitas di gedung DPRD Provinsi Bengkulu yang belum sempurna dalam memberikan pelayanan penyandang Disabilitas,” sampai Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Baca Juga  Banmus DPRD Kota Bengkulu Jadwalkan Pembahasan Ulang Raperda RTRW

Dengan adanya perda ini, lanjut Usin, diharapkan seluruh perencanaan pembangunan baik pemerintah maupun swasta bisa memberikan paradigma perlindungan, pelayanan dan penghormatan penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.

Usin Abdisyah Putra Sembiring SH juga mengharapkan keterlibatan aktif organisasi maupun individu penggerak, pendamping serta stakeholders swasta bisa memberikan kontribusi dalam pembahasan materi perda secara formil dan substansi muatan perda ini agar bisa diimplementasikan dalam pembangunan dan pelayanan pada penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu

“Bagi diri saya setidaknya tahun ini sudah membuktikan kembali wujud salah satu kewenangan DPRD Provinsi Bengkulu bisa melahirkan regulasi dalam legislasi (peraturan daerah) yang bermanfaat bagi kita khususnya Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu. Semoga Perda ini bermanfaat bagi kita semua,” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru