Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com- Wakil Bupati Bengkulu Tengah memimpin rapat tindak lanjut tentang surat edaran nomor 360/066/STPC-19/2021 bersama satuan tugas Covid-19.
Dalam surat edaran nomor 360/066/STPC-19/2021 yang menerangkan larangan kerumunan masyarakat dalam bentuk acara pesta pernikahan atau acara-acara lainnya.
Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP memimpin rapat pembahasan tindak Lanjut Surat Edaran nomor : 360/066/STPC-19/2021 bersama Wakapolres Kompol Abdu Arbain, Pabung TNI Letkol (Inf) Abrori Abbas,S.E., M.T., Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah serta seluruh Camat di Kabupaten Bengkulu Tengah.
” Kita menegaskan untuk surat edaran nomor: 360/066/STPC-19/2021 harus diberlakukan dengan tegas kepada masyarakat. Tidak diperbolehkan lagi bagi masyarakat yang mengadakan acara pesta pernikahan dan bentuk acara keramaian lainnya yang menimbulkan kerumunan massa. Acara pernikahan dilakukan hanya sebatas Akad Nikah di Balai Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Camat dengan meminimalisir undangan yang hadir” Jelas Wakil Bupati Septi.
Ditambahkan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP., bahwa ketegasan harus dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 360/066/STPC-19/2021 , sehingga Yustisi Protokol Kesehatan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah akan terus berlanjut sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Semua dilakukan demi memperkecil dan menghambat penyebaran covid-19 yang semakin banyak di kabupaten Bengkulu Tengah ini. Tutup Wakil Bupati Septi
Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah Gunawan R, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa Satuan Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah dibantu dengan Satuan Tugas Covid -19 kabupaten Bengkulu Tengah.
“Didampingi pihak Polisi dan TNI Kami siap melaksanakan Surat edaran yang berlaku untuk melarang dengan tegas adanya kerumunan massa dalam bentuk acara pesta pernikahan dan acara-acara lainnya di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah sampai waktu yang belum bisa ditentukan ” jelas Gunawan.
Setelah rapat berlangsung dengan hasil bahwa tidak diperbolehkan adanya pesta pernikahan dan acara-acara yang mengundang kerumunan massa, jika ada yang tetap melaksanakan meski sudah diberi penjelasan secara persuasif oleh satuan tugas Covid-19 akan ditindak secara tegas hingga di acara tersebut dibubarkan.