Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.com.  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Empat.

Seorang tersangka berinisial Nasirwan alias Buyung (61), warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, diamankan atas dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu, tertanggal 1 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dan penyidikan oleh Satreskrim.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan modus dengan cara mengisi BBM jenis Biosolar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda dalam satu hari. Setiap SPBU hanya digunakan satu kali pengisian untuk menghindari kecurigaan.

BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan di rumah tersangka menggunakan drum berkapasitas 200 liter, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

Modus pelaku adalah membeli BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, puluhan jerigen berbagai ukuran, drum berisi solar, serta peralatan seperti selang, corong, dan saringan.

Baca Juga  Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni M.Si., Lantik 110 Orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Total BBM yang berhasil diamankan mencapai 679 liter.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, karena selain merugikan negara, juga berdampak pada kelangkaan bagi masyarakat yang berhak. (Rizon)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I
Jelang Lebaran, Polres Bengkulu Tengah Sediakan Sembako Murah Untuk Masyarakat
Proyek Jalan Long Segment Kelindang–Renah Semanek Rp9,8 Miliar Disorot, Drainase dan Bronjong Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Drainase dan Pelapis Tebing Jalan Renah Semanik–Kelindang Bengkulu Tengah Dipertanyakan
Bengkulu Tengah Targetkan Pajak Daerah Rp34,5 Miliar di 2026, Tim “Tax Hunter” Dikerahkan
Wabup Bengkulu Tengah Hadiri Safari Ramadan di Desa Lubuk Pendam, Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Masjid
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:49 WIB

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas

Rabu, 8 April 2026 - 23:07 WIB

SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah

Senin, 6 April 2026 - 19:05 WIB

Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:28 WIB

Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:39 WIB

Jelang Lebaran, Polres Bengkulu Tengah Sediakan Sembako Murah Untuk Masyarakat

Berita Terbaru