Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.com.  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Empat.

Seorang tersangka berinisial Nasirwan alias Buyung (61), warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, diamankan atas dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu, tertanggal 1 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dan penyidikan oleh Satreskrim.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan modus dengan cara mengisi BBM jenis Biosolar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda dalam satu hari. Setiap SPBU hanya digunakan satu kali pengisian untuk menghindari kecurigaan.

BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan di rumah tersangka menggunakan drum berkapasitas 200 liter, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

Modus pelaku adalah membeli BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, puluhan jerigen berbagai ukuran, drum berisi solar, serta peralatan seperti selang, corong, dan saringan.

Baca Juga  Idul Fitri Jatuh Pada Hari Kamis 13 Mei

Total BBM yang berhasil diamankan mencapai 679 liter.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, karena selain merugikan negara, juga berdampak pada kelangkaan bagi masyarakat yang berhak. (Rizon)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sekwan Bengkulu Tengah Belum Cair, Pegawai Mengaku Kecewa
PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan
Bengkulu Tengah Rayakan HUT ke-18, Bupati Ajak Wujudkan Daerah Maju dan Berkelanjutan
Polres Bengkulu Tengah Gelar Binrohtal, Tingkatkan Integritas dan Keimanan Personel
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
Pemdes Renah Lebar Salurkan BLT-DD Lima Bulan Sekaligus kepada 11 KPM
Pelajar di Bengkulu Tengah Diduga Jadi Korban Penusukan Teman Sekolah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sekda Bengkulu Tengah Minta OPD Segera Ajukan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:51 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sekwan Bengkulu Tengah Belum Cair, Pegawai Mengaku Kecewa

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54 WIB

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:57 WIB

Bengkulu Tengah Rayakan HUT ke-18, Bupati Ajak Wujudkan Daerah Maju dan Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:27 WIB

Polres Bengkulu Tengah Gelar Binrohtal, Tingkatkan Integritas dan Keimanan Personel

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:14 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terbaru