Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.com. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Empat.
Seorang tersangka berinisial Nasirwan alias Buyung (61), warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, diamankan atas dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu, tertanggal 1 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dan penyidikan oleh Satreskrim.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan modus dengan cara mengisi BBM jenis Biosolar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda dalam satu hari. Setiap SPBU hanya digunakan satu kali pengisian untuk menghindari kecurigaan.
BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan di rumah tersangka menggunakan drum berkapasitas 200 liter, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.
“Modus pelaku adalah membeli BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali,” ungkap pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, puluhan jerigen berbagai ukuran, drum berisi solar, serta peralatan seperti selang, corong, dan saringan.
Total BBM yang berhasil diamankan mencapai 679 liter.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, karena selain merugikan negara, juga berdampak pada kelangkaan bagi masyarakat yang berhak. (Rizon)












