Warga Kinal Digruduk Polisi Lantaran Menjual Miras dan Samcodin

- Penulis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pelaku serta barang bukti Miras dan Samcodin

Kaur, (Beritrafflesia.com) – Jum’at (20/08/21) Personil Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA ( 30 ) warga Desa Pinang Jawa 1 Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur karena menjual obat terlarang jenis Pil Samcodin serta minuman keras (Miras) ke masyarakat di wilayah Kecamatan Kinal.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Samsul Rizal SH, mengungkapkan, tersangka DA ditangkap pihaknya pada hari Kamis tanggal 19/08/21 di kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.

“Tersangka kita amankan saat membawa Pil Samcodin dan juga miras di jalan lintas Desa Karang Dapo . Tersangka sudah masuk dalam TO ( Target Operasi) karena yang bersangkutan sering menjual Pil Samcodin dan Miras kepada para remaja.” Ungkap Kapolsek Kaur Tengah.

Kapolsek menjelaskan, tersangka DA diamankan langsung olehnya bersama anggotanya itu sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur. Dimana diamankannya tersangka berbekal informasi masyarakat tentang adanya dugaan jual beli obat merek Samcodin dan Miras tanpa izin, nah dimana pada saat itu sedang hunting masuk ke daerah Kinal dan berpapasan dengan tersangka yang sedang naik Sepeda Motor Yamaha X-Ride Nopol A 2237 JQ sedang membawa karung dan mengendarai sepeda motor kencang, lalu dilakukan pengejaran oleh anggota dan kemudian dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu Targetkan Seluruh Kabupaten/Kota Menjadi KLA

Dari penggeledahan yang dilakukan didapat Miras jenis MH dan Vodka tersebut diletak di depan dengan dibungkus karung dan didapat Pil Samcodin diletakkan di bawah jok motor tersangka. ketika di tanyai, tersangka mengakui atas kepemilikan Pil Samcodin dan Miras tersebut.

Dari tersangka barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Pil Samcodin sebanyak 278 kaplet, masing-masing kaplet berisi 10 tablet, Miras jenis mansion house sebanyak 24 botol dan Vodka 24 botol.

“ Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari pil dan juga miras yang dimiliki oleh tersangka.” Jelas Kapolsek Kaur Tengah.

Kapolsek mengatakan, saat ini jual beli Pil Samcodin sedang maraknya dan hal tersebut dapat merusak otak para remaja khususnya di Kecamatan Kinal, sehingga para remaja tersebut banyak melakukan tindak pidana pencurian demi untuk membeli Pil Samcodin dan mabuk Miras.

“ tersangka akan kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek.(widi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Bhabinkamtibmas Polsek Nasal Hadiri Pelepasan Siswa TK Negeri Pembina Nasal
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Berita Terbaru