Warga RT.30 Surati Gubernur, Ajukan Permohonan Inclap Tanah Negara

- Penulis

Kamis, 4 Februari 2021 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com-  Upaya masyarakat kota Bengkulu untuk menduduki lahan negara yang saat ini sedang bersengketa dengan pihak PT Pelindo II Cabang Bengkulu terus diupayakan dalam memperjuangkan nasibnya.

Sebelumnya warga telah menyampaikan surat kepada Walikota Bengkulu untuk memohon pembentukan RT.30 di atas lahan seluas lebih kurang panjang 4,5  hektar itu.

“Sudah dibentuk Rt/Rw. di atas tanah tersebut juga telah dibangun rumah penduduk nelayan sebanyak kurang lebih 250 kepala keluarga,” Kata Ketua RT.30 Samsul HS Kepada media ini. Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa hari ini warga kembali mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Bengkulu agar di inclapkan tanah milik negara yang dikuasai masyarakat dari HPL di telantarkan PT Pelindo 2 Bengkulu selama 41 tahun itu. 

“Sebelumnya Kami telah menyampaikan surat pembentukan RT kepada Walikota Bengkulu,  Hari ini kami kembali mengajukan surat permohonan kepada gubernur agar memberi inclap tanah terlantar yang terletak di wilayah Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu,” jelas Samsul.

Baca Juga  Mabi dan Kwaran Muara Bangkahulu Telah Dilantik

Ia menyebutkan, lahan tersebut sebelumnya memang dikuasai Pelindo II Bengkulu namun lahan tersebut telah ditelantarkan selama 41 tahun terhitung sejak dikeluarkannya sertifikat HPL kepada Pelindo nomor: 01/BU/1979 dan sertifikat telah dimutasi ke Kota Bengkulu dengan no: 02 tahun 2009.

“Sampai sekarang sebagian besar warga di wilayah ini masih tetap bertahan dan menguasai lahan garapannya. mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan lahan dengan mendirikan bangunan untuk tempat tinggal,” tuturnya.

Dirinya berharap agar Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah dapat menindak lanjuti surat permohonan warga kelurahan Sumber Jaya ini dan segera meng inclap dari pemilik tanah yang telah menyia-nyiakan lahan tersebut. 

“Atas dasar fakta tersebut melalui surat ini kami sampaikan kepada Gubernur Bengkulu , kami  meminta kepada bapak Rohidin Mersyah agar di Inclap dari pemilik yang telah menelantarkan lah ini dan mengakui keberadaan ratusan warga di lahan yang sekarang sedang kami duduki,” harapnya. (Pahri)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru