Wawali Bengkulu : Pemerintah Tak Main-Main Dalam Masalah Sampah

- Penulis

Sabtu, 13 Maret 2021 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Wujud nyata partisipasi dalam menanggulangi sampah di Kota Bengkulu. Minggu (13/03/2021) pagi, Plogger Bengkulu bersama pihak Bencoolen Mall mengelar gerakan sejuta tong sampah yang berlangsung di kawasan wisata Pantai Panjang.

Tujuan gerakan sejuta tong sampah ini ialah untuk ikut serta berperan aktif dalam menanggulangi sampah di Kota Bengkulu dengan menyiapkan fasilitas berupa tong sampah dalam mengelorakan gerakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk menanggulangi sampah agar terwujudkan Kota Bengkulu bersih, asri dan nyaman.

Kegiatan ini pun disambut baik oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yang hadir di lokasi menyaksikan langsung gerakan sejuta tong sampah dan melakukan peninjauan sampah-sampah di kawasan Pantai Panjang.

“Ya, hari ini kita berkumpul bersama Plogger Bengkulu (komunitas olahraga) dan pihak Bencoolen Mall dalam mengatasi permasalahan sampah. Mereka mempunyai program yakni gerakan sejuta tong sampah dengan target paling lama 3 tahun sudah terkumpul 1 juta ton sampah,” sampai Dedy.

Ia juga mengatakan bahwa Pemkot melalui SE Walikota telah mewajibkan setiap Kelurahan dan RT memiliki bak atau tong sampah.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Pastikan Stok Pupuk Untuk Petani Tercukupi

“Memang sudah seharusnya setiap RT memiliki bak sampah agar warga mudah membuang sampah dan tidak menumpuk nantinya. Dan kalau tempat-tempat wisata seperti pantai panjang, kita dibantu komunitas-komunitas di Kota Bengkulu. Jadi kalau kita peduli akan kebersihan pantai tentu nantinya akan menjadi bersih, asri dan nyaman dikunjungi. Dan alhamdulillah sepanjang ini sudah ada perubahan tingkat kebersihannya,” tutur Dedy.

Dedy berpesan kepada para pengunjung dan pedagang untuk bersama menjaga kebersihan pantai.

“Untuk para pengunjung dan pedagan marilah kita jaga kebersihan pantai. Apabila imbauan ini tidak dilaksanakan dan tidak ada perubahan kebiasaaan membuang sampah sembarangan, nantinya kita akan tindak tegas dengan menegakkan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang sampah. Sanksinya denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan. Hal dilakukan karena pemerintah tidak main-main dalam hal ini,” jelasnya.

Disini Dedy juga menjelaskan Pemkot Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup terus menata kawasan Kota Bengkulu agar lebih indah dan tertata, sedangkan Dinas Pariwisata terus berupaya menata kawasan wisata di Kota Bengkulu. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru