Zainubi Sebut Perusahaan Yang Kantongi PROPER Merah, Jadikan Catatan Penting

Beritarafflesia.com – Selama 3 tahun berturut-turut lebih dari 8 Perusahaan mendapatkan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) merah tahun 2020-2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. 

Hal ini disampaikan oleh kabid pengelolaan sampah LB3 dan pengendalian pencemaran DLHK provinsi Bengkulu, Zainubi, Rabu (05/01/22).

“Pelanggaran yang dilakukan 10 perusahaan itu hingga kembali mengantongi proper merah berbeda-beda, selanjutnya berdasarkan properti itu kita selaku Pemda melayangkan surat teguran tertulis disertai dengan pembinaan nantinya. Sehingga nantinya masing-masing perusahaan dapat memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan,” jelas Zainubi.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Apresiasi Model Pendidikan SMK Agribisnis Dangau Datuk Bengkulu

Berikut perusahaan yang dimaksud diantaranya :

  1. PT. Sinar Bengkulu Selatan 
  2. PT. Bara Mega Quantum 
  3. PT. Injatama 
  4. PT. Ciptamas Bumi Selaras
  5. PT. Jambi Resource
  6. PT. Tansri Madjid Energi
  7. PT. Agri Mitra Karya 
  8. PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi
  9. PT. Pelindo II (Cabang Bengkulu)

“Dengan proper tersebut kita minta dijadikan catatan penting bagi perusahaan,” tegas Zainubi

Baca Juga  Lantik Komunitas Perempuan Peduli Bengkulu, Gubernur Rohidin Berpesan Agar Bersatu

Menurutnya sesuai dengan surat keputusan menteri LHK RI nomor SK.13 07/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 terkait PROPER tahun 2020-2021, terdapat 56 perusahaan yang dinilai.

“Di mana keseluruhan perusahaan baik yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan energi, dan lainnya masih beroperasi,” kata Zainubi.

Dari total tersebut, 20 perusahaan mengantongi PROPER merah, sedangkan 36 perusahaan lagi berada di PROPER biru.

“Mengacu proper tahun sebelumnya terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang mengantongi PROPER merah ini karena tahun sebelumnya hanya 11 perusahaan saja,” jelas Zainubi.

Baca Juga  Disnaker Larangan Perusahaan Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

Terakhir, Zainubi menyebut bahwa seiring dengan peningkatan jumlah PROPER merah, perusahaan yang meraih PROPER biru juga menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Yang jelas secara teknis mayoritas ditemukan persoalan pada instalasi pengelolaan air limbah yang tidak melakukan pemeliharaan sehingga mengalami sedimentasi atau pendangkalan akhirnya perusahaan diberi proper merah,” tutup Zainubi. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan