Zainubi Sebut Perusahaan Yang Kantongi PROPER Merah, Jadikan Catatan Penting

- Penulis

Rabu, 5 Januari 2022 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid pengelolaan sampah LB3 dan pengendalian pencemaran DLHK provinsi Bengkulu, Zainubi

Kabid pengelolaan sampah LB3 dan pengendalian pencemaran DLHK provinsi Bengkulu, Zainubi

Beritarafflesia.com – Selama 3 tahun berturut-turut lebih dari 8 Perusahaan mendapatkan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) merah tahun 2020-2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. 

Hal ini disampaikan oleh kabid pengelolaan sampah LB3 dan pengendalian pencemaran DLHK provinsi Bengkulu, Zainubi, Rabu (05/01/22).

“Pelanggaran yang dilakukan 10 perusahaan itu hingga kembali mengantongi proper merah berbeda-beda, selanjutnya berdasarkan properti itu kita selaku Pemda melayangkan surat teguran tertulis disertai dengan pembinaan nantinya. Sehingga nantinya masing-masing perusahaan dapat memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan,” jelas Zainubi.

Berikut perusahaan yang dimaksud diantaranya :

  1. PT. Sinar Bengkulu Selatan 
  2. PT. Bara Mega Quantum 
  3. PT. Injatama 
  4. PT. Ciptamas Bumi Selaras
  5. PT. Jambi Resource
  6. PT. Tansri Madjid Energi
  7. PT. Agri Mitra Karya 
  8. PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi
  9. PT. Pelindo II (Cabang Bengkulu)

“Dengan proper tersebut kita minta dijadikan catatan penting bagi perusahaan,” tegas Zainubi

Baca Juga  Damkar Kota Bengkulu Telah Lakukan 106 Penanganan Kebakaran

Menurutnya sesuai dengan surat keputusan menteri LHK RI nomor SK.13 07/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 terkait PROPER tahun 2020-2021, terdapat 56 perusahaan yang dinilai.

“Di mana keseluruhan perusahaan baik yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan energi, dan lainnya masih beroperasi,” kata Zainubi.

Dari total tersebut, 20 perusahaan mengantongi PROPER merah, sedangkan 36 perusahaan lagi berada di PROPER biru.

“Mengacu proper tahun sebelumnya terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang mengantongi PROPER merah ini karena tahun sebelumnya hanya 11 perusahaan saja,” jelas Zainubi.

Terakhir, Zainubi menyebut bahwa seiring dengan peningkatan jumlah PROPER merah, perusahaan yang meraih PROPER biru juga menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Yang jelas secara teknis mayoritas ditemukan persoalan pada instalasi pengelolaan air limbah yang tidak melakukan pemeliharaan sehingga mengalami sedimentasi atau pendangkalan akhirnya perusahaan diberi proper merah,” tutup Zainubi. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 
Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan
21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah
Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit
Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Benteng Marlborough Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
AMJ–Azwira Bengkulu Gelar Diskusi Publik “Kritik Tanpa Jerat Hukum”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:19 WIB

Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:26 WIB

21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global

Senin, 6 Juli 2026 - 10:36 WIB

BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit

Berita Terbaru