Pendaftaran dan Pendataan Non ASN di Disdikbud Seluma Mulai Dibuka

Seluma,Beritarafflesia.com – Sistem Pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) khsusunya tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Seluma saat ini sudah mulai tahapan pelaksanaan.

Pendataan Non ASN atau tenaga honorer iniĀ  Ā bisa di daftarkan secara mandiri melalu sistem membuka akses yang diberikan limit waktu hingga 30 September. Untuk spesifikasi non ASN yang didata adalah non ASN yang mulai bekerja terhitung dari bulan Januari 2021 lalu hingga sampaiĀ  sekarang.

Baca Juga  Pemprov Bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Dorong WBTb dan Cagar Budaya Bengkulu Bertambah Dan Lestari

“Pendataan non ASN sudah mulai dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari Kemenpan RB. Untuk jumlah non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten seluma nantinya akan terdata setelah pendaftaran dan pendataan non ASN ditutup. Untuk saat ini mayoritas SD dan SMP di Kabupaten Seluma memiliki tenaga non ASN minimal 4 sampai dengan 5 orang,” kata Zaiyadi Abdillah, M.Pd Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, kamis (15/9/2022) kemarin.

Baca Juga  Bupati Seluma Serahkan Hewan Qurban Di Masjid Baitul Falihin

Jumlah non ASN yang mendaftar hingga penutupan dan sudah di pinalkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten seluma akan di tutup berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB.

“Setelah pendaftaran pendataan non ASN ditutup maka kami akan memfinalkan bahwa jumlah keseluruhan non ASN yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma,” Ujarnya

Lebih lanjut menurut Zaiyadi Abdillah, Untuk syarat pendaftaraan pendataan non ASN dikatakan oleh Yadi adalah KTP, KK, SK, slip gaji, Ialu ijazah terakhir. Kemudian slip gaji yang diakui adalah yang bersumber dari APBD dan APBN, dalam hal ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga  Pedagang Keluhkan Monopoli Harga, Komisi II DPRD Gelar Rapat Bersama Disperindag BS

” Sistem pendaftarannya terbagi menjadi dua bagian, pertama non ASN yang dibiayai dari APBD, dan kemudian non ASN yang pembayaran gajinya dibiayai oleh APBN. Jika diluar ketentuan tersebut maka tidak bisa digunakan sebagai syarat,” tutupnya.(Man).(ADV)

Share

Tinggalkan Balasan