Oknum Wartawan Akui Jual Daging Anjing dan Celeng Ilegal, Ormas Pijar Segera Lapor ke APH dan MUI

- Penulis

Rabu, 10 Januari 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Wartawan Akui Jual Daging Anjing dan Celeng Ilegal, Ormas Pijar Segera Lapor ke APH dan MUI

 

Bengkulu,,Beritarafflesia.com- Oknum wartawan yang menjual dan meniyimpan daging anjing dan daging Baby ilegal terus oprasi di lingkungan rumah warga.hal ini di akuinya saat dikonfirmasi di tempat usahanya pada minggu lalu.

” Saya sudah puluhan tahun menjual daging anjing dan baby di warung tuak milik saya itu. bahkan dari dulu sampai sekarang  baik APH maupun satpol PP maupun warga tidak ada yang usil.” Kata Jhon saat di temui Wartawan pada minggu lalu

Bahkan di akuinya gudang tempat dia membeli daging anjing dan daging Baby yang berada di taman remaja meskipun tidak ada izin resmi dari pemerintah terus berjalan, tanpa ada sangsi dari siapapun., baik dari APH maupun dari pemerintah setempat.

” Gudang Tempat saya membeli daging anjing sama daging baby, dan tempat usaha saya warung tuak yang juga menjual daging anjing serta celeng tersebut, walaupun tidak ada izin tapi belum perna ada yang usil., justru sampai sekarang walaupun gudang yang jual daging anjing yang terletak di taman remaja itu ilegal tidak perna di masalahkan oleh polisi maupun pemerintah serta Satpol PP.” Terang Jhon

Baca Juga  Polda Bengkulu Gelar Rakor Lintas Sektoral mengenai Kesiapan Pengamanan Operasi Lilin Nala Tahun 2020

Sementara itu sekretaris Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar)  Institute Andre Menegaskan, sebenarnya usaha Warung Tuak itu harus memiliki izin oprasi dari pemerintah. Apalagi usahanya menjual daging Nol halal jenis daging anjing dan daging baby.

” Seharusnya pemerintah setempat menutup warung tuak ini., Karena tidak hanya meresahkan masyarakat akibat menjual miras ilegal. Sudah banyak kejadian kriminal karena warung tuak beroprasi di lingkungan rumah warga.” Tegas Andre, rabu (10/1/2024)

Lebih lanjut ia menyebut”dalam waktu dekat ini pihak nya akan melaporkan pemilik warung tuak yang menjual daging anjing dan baby ilegal ini ke APH., Karena semuanya itu ada aturan. Tidak ada orang yang kebal hukum ketika sudah melanggar aturan. Bahkan kita akan membuat surat ke MUI agar warung ini segera ditutup dan pemiliknya di beri sangsi sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Andre.( BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Berita Terbaru