Oknum Wartawan Akui Jual Daging Anjing dan Celeng Ilegal, Ormas Pijar Segera Lapor ke APH dan MUI

- Penulis

Rabu, 10 Januari 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Wartawan Akui Jual Daging Anjing dan Celeng Ilegal, Ormas Pijar Segera Lapor ke APH dan MUI

 

Bengkulu,,Beritarafflesia.com- Oknum wartawan yang menjual dan meniyimpan daging anjing dan daging Baby ilegal terus oprasi di lingkungan rumah warga.hal ini di akuinya saat dikonfirmasi di tempat usahanya pada minggu lalu.

” Saya sudah puluhan tahun menjual daging anjing dan baby di warung tuak milik saya itu. bahkan dari dulu sampai sekarang  baik APH maupun satpol PP maupun warga tidak ada yang usil.” Kata Jhon saat di temui Wartawan pada minggu lalu

Bahkan di akuinya gudang tempat dia membeli daging anjing dan daging Baby yang berada di taman remaja meskipun tidak ada izin resmi dari pemerintah terus berjalan, tanpa ada sangsi dari siapapun., baik dari APH maupun dari pemerintah setempat.

” Gudang Tempat saya membeli daging anjing sama daging baby, dan tempat usaha saya warung tuak yang juga menjual daging anjing serta celeng tersebut, walaupun tidak ada izin tapi belum perna ada yang usil., justru sampai sekarang walaupun gudang yang jual daging anjing yang terletak di taman remaja itu ilegal tidak perna di masalahkan oleh polisi maupun pemerintah serta Satpol PP.” Terang Jhon

Baca Juga  Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat

Sementara itu sekretaris Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar)  Institute Andre Menegaskan, sebenarnya usaha Warung Tuak itu harus memiliki izin oprasi dari pemerintah. Apalagi usahanya menjual daging Nol halal jenis daging anjing dan daging baby.

” Seharusnya pemerintah setempat menutup warung tuak ini., Karena tidak hanya meresahkan masyarakat akibat menjual miras ilegal. Sudah banyak kejadian kriminal karena warung tuak beroprasi di lingkungan rumah warga.” Tegas Andre, rabu (10/1/2024)

Lebih lanjut ia menyebut”dalam waktu dekat ini pihak nya akan melaporkan pemilik warung tuak yang menjual daging anjing dan baby ilegal ini ke APH., Karena semuanya itu ada aturan. Tidak ada orang yang kebal hukum ketika sudah melanggar aturan. Bahkan kita akan membuat surat ke MUI agar warung ini segera ditutup dan pemiliknya di beri sangsi sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Andre.( BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB