Oknum Wartawan Akui Jual Daging Anjing dan Celeng Ilegal, Ormas Pijar Segera Lapor ke APH dan MUI

Oknum Wartawan Akui Jual Daging Anjing dan Celeng Ilegal, Ormas Pijar Segera Lapor ke APH dan MUI

 

Bengkulu,,Beritarafflesia.com- Oknum wartawan yang menjual dan meniyimpan daging anjing dan daging Baby ilegal terus oprasi di lingkungan rumah warga.hal ini di akuinya saat dikonfirmasi di tempat usahanya pada minggu lalu.

” Saya sudah puluhan tahun menjual daging anjing dan baby di warung tuak milik saya itu. bahkan dari dulu sampai sekarang  baik APH maupun satpol PP maupun warga tidak ada yang usil.” Kata Jhon saat di temui Wartawan pada minggu lalu

Baca Juga  Polres RL: Operasi Zebra Nala 2020, Ada 8 Pelanggaran Yang Jadi Sasaran Utama

Bahkan di akuinya gudang tempat dia membeli daging anjing dan daging Baby yang berada di taman remaja meskipun tidak ada izin resmi dari pemerintah terus berjalan, tanpa ada sangsi dari siapapun., baik dari APH maupun dari pemerintah setempat.

” Gudang Tempat saya membeli daging anjing sama daging baby, dan tempat usaha saya warung tuak yang juga menjual daging anjing serta celeng tersebut, walaupun tidak ada izin tapi belum perna ada yang usil., justru sampai sekarang walaupun gudang yang jual daging anjing yang terletak di taman remaja itu ilegal tidak perna di masalahkan oleh polisi maupun pemerintah serta Satpol PP.” Terang Jhon

Baca Juga  Tempo 2 Hari, 11 Pelaku Judi Berhasil Diringkus Polres Jajaran Polda Bengkulu

Sementara itu sekretaris Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar)  Institute Andre Menegaskan, sebenarnya usaha Warung Tuak itu harus memiliki izin oprasi dari pemerintah. Apalagi usahanya menjual daging Nol halal jenis daging anjing dan daging baby.

” Seharusnya pemerintah setempat menutup warung tuak ini., Karena tidak hanya meresahkan masyarakat akibat menjual miras ilegal. Sudah banyak kejadian kriminal karena warung tuak beroprasi di lingkungan rumah warga.” Tegas Andre, rabu (10/1/2024)

Baca Juga  Belum Diketahui Waktunya, Personil Polda Bengkulu Akan Lakukan Vaksinasi 1.093 Personil

Lebih lanjut ia menyebut”dalam waktu dekat ini pihak nya akan melaporkan pemilik warung tuak yang menjual daging anjing dan baby ilegal ini ke APH., Karena semuanya itu ada aturan. Tidak ada orang yang kebal hukum ketika sudah melanggar aturan. Bahkan kita akan membuat surat ke MUI agar warung ini segera ditutup dan pemiliknya di beri sangsi sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Andre.( BR1)

Share

Tinggalkan Balasan