Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu tahun 2024. Karena, ASN harus tegak lurus terhadap aturan peraturan-undangan yang ada sesuai amanat institusi .
Usin menyebutkan, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam pasal 2 menyatakan, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, lanjut Usin, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi, dalam kampanye, calon pasangan dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan TNI. ”Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” terang Usin.

Selanjutnya, sebut Usin, Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi hukuman paling lama & (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. ”Jadi, kita harapkan norma netralitas ASN harus dijaga, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, karena di 3 Undang-undang tersebut sudah jelas mengaturnya,” tegas Usin.
Ditambahkan Usin, untuk mencegah dan mitigasi pelanggaran netralitas ASN ini, maka perlu dilakukan komitmen secara bersama oleh pemerintah daerah. ”Gubernur Bengkulu selaku kepala daerah wajib memberikan arahan dan bimbingan serta membuat komitmen bersama,” demikian Usin.(BR1)adv












