Polres Bengkulu Terapkan Aturan Baru SKCK, Wajib Sertakan Kartu BPJS

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com.-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mulai menerapkan aturan baru terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menyertakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pamin Yamin Dit Intelkam Polda Bengkulu Iptu Roni Mulyanto di Kota Bengkulu, Jumat menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Perkap Nomor 06 tahun 2023 sehingga sejak 1 Agustus 2024 seluruh Polres jajaran mulai menerapkan aturan tersebut.

“Perkap nomor 06 tahun 2023 telah lama diresmikan, namun implementasinya baru bisa dilakukan tahun 2024, tepatnya Agustus. Aturan baru tersebut merujuk pada peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2023. Aturan tersebut diberlakukan serentak seluruh Indonesia 1 Agustus 2024,” ujar dia.

Ia menerangkan, sebelum diberlakukannya aturan tersebut secara keseluruhan, Polda Bengkulu telah menerapkan aturan tersebut di enam Polres dan Polsek yang ada di Provinsi Bengkulu.

Selama proses percontohan terhadap enam Polres dan Polsek tersebut pihaknya melakukan analisa untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat dilakukan perbaikan.

Baca Juga  Sebanyak 3219 APS yang Tidak Sesuai Ketentuan Sudah Ditertibkan Satpol PP Bersama Bawaslu Kota

“Sebelum diterapkan, percontohan sudah dilaksanakan di 6 Polres dan Polsek. Agar saat penerapan, tidak ada kendala, terutama protes dari masyarakat yang ingin membuat SKCK,” kata Roni.

Pada hari pertama penerapan aturan pembuatan SKCK harus menyertakan BPJS berjalan sesuai aturan dan tidak ada kendala terjadi, sebab masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK memiliki BPJS aktif.

Untuk itu, sebelum mengajukan pembuatan SKCK jajaran Sat Intelkam akan menanyakan lebih dulu apakah memiliki BPJS atau tidak, jika belum memiliki BPJS diarahkan untuk mendaftar lebih dulu melalui aplikasi Pandawa sehingga pihak dari BPJS yang akan memproses pendaftaran tersebut.

“Sementara ini tidak tanggapan negatif dari masyarakat. Kedepannya kami akan tanya dulu, sudah punya BPJS atau belum. Jika belum akan diarahkan untuk membuat dulu BPJS sebelum membuat SKCK,” terangnya. (BR)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Wali Kota Dedy WahyudiTutup Program Internalisasi Budaya bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kebudayaan yang Inklusif
Jenguk Pasien di RSHD, Wali Dedy Wahyudi Beri Dukungan Moril dan Pantau Persiapan Akreditasi
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Hadiri Bengkulu Menari Festival Pantai Panjang
Semarak Hari Anak Nasional 2026, Ribuan Anak PAUD dan TK Meriahkan Karnaval di Pantai Panjang
Tagline “Camkoha” Resmi Miliki Hak Cipta, Pemkot Bengkulu Siapkan Tugu Ikonik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:41 WIB

Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIB

Wali Kota Dedy WahyudiTutup Program Internalisasi Budaya bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kebudayaan yang Inklusif

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:55 WIB

Jenguk Pasien di RSHD, Wali Dedy Wahyudi Beri Dukungan Moril dan Pantau Persiapan Akreditasi

Senin, 27 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Hadiri Bengkulu Menari Festival Pantai Panjang

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pimpin Apel Pagi di ESDM, Sekdaprov Apresiasi Inovasi Kebun Bantu Rakyat 

Selasa, 4 Agu 2026 - 10:41 WIB