HGU PT Agricinal Jadi Sorotan Warga Bumi Pekal: Gubernur Rohidin Janjikan Penyelesaian Cepat

- Penulis

Minggu, 8 September 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HGU PT Agricinal Jadi Sorotan Warga Bumi Pekal: Gubernur Rohidin Janjikan Penyelesaian Cepat

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Puluhan warga Bumi Pekal dari Bengkulu Utara berkumpul di Balai Raya Semarak Bengkulu untuk bertemu Gubernur Rohidin Mersyah. Kedatangan mereka dipimpin oleh Yurman Hamedi, koordinator masyarakat Bumi Pekal, yang ingin membahas Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal Bengkulu Utara.

“Pertemuan malam ini adalah ajang silaturahmi dengan Pak Gubernur untuk meminta komitmen penyelesaian HGU PT Agricinal yang selama ini menjadi sumber konflik. Hingga kini, kejelasan mengenai batas HGU PT Agricinal belum jelas,” ujar Yurman, 07/09/2024.

HGU PT Agricinal Jadi Sorotan Warga Bumi Pekal: Gubernur Rohidin Janjikan Penyelesaian Cepat

Yurman menjelaskan bahwa HGU awal PT Agricinal seluas 8.900 hektare, namun HGU terbaru hanya mencakup 6.200 hektare.

“HGU awal PT Agricinal itu 8.900 hektare, sementara HGU yang baru katanya 6.200 hektare. Secara fisik, kami belum melihat adanya selisih 2.700 hektare yang kami minta kejelasan,” tambahnya.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Tunggu Rekomendasi KASN Untuk Lelang Jabatan Kosong

Gubernur Rohidin, dengan tegas menanggapi keluhan tersebut, berkomitmen untuk segera menuntaskan persoalan HGU PT Agricinal.

Ia menyatakan akan bekerja cepat dan maksimal agar masalah ini tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

HGU PT Agricinal Jadi Sorotan Warga Bumi Pekal: Gubernur Rohidin Janjikan Penyelesaian Cepat

“Pemerintah terkait harus mematuhi ketentuan perpanjangan HGU sesuai dengan Kementerian ATR/BPN,” jelas gubernur.

“Setelah keputusan keluar, batas-batas HGU yang diperpanjang harus jelas, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian, termasuk terkait pembuatan parit atau siring,” lanjutnya.

Gubernur Rohidin juga menambahkan bahwa pengaturan HGU yang tidak diperpanjang perlu dibandingkan dengan HGU lama agar ada kepastian yang jelas.

“Saya minta agar pengaturan HGU yang tidak diperpanjang dibandingkan dengan HGU lama. Ini akan dimanfaatkan untuk memastikan pola regulasi yang jelas,” kata Rohidin.

“Sebagai kepala daerah, saya berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan baik dan akan menghubungkan pihak BPN dan manajemen perusahaan,” tutupnya. (Br1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB