Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Beritarafflesia.com.- Beberapa hari terakhir publik menyoroti pemberitaan terkait kasus oknum kepala desa berinisial Aj. Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur, yang akrab disapa Eep Kinal, angkat bicara untuk meluruskan persoalan yang berkembang.

Menurutnya, kesalahan yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya murni merupakan kekeliruan penulisan nama desa oleh oknum wartawan, tanpa adanya unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik pihak mana pun.

Dalam terbitan berita tersebut jelas bahwa itu murni kekeliruan dalam penulisan nama desa. Saya melihat tidak ada niat ataupun maksud untuk mencemarkan nama baik oknum Kades Sumber Makmur yang kini melakukan laporan atas kekeliruan penulisan itu,” ujarnya.

Eep menjelaskan bahwa dari isi berita yang ia baca, kesalahan terjadi karena adanya kemiripan nama desa. Wartawan bermaksud menulis Desa Bukit Makmur, namun yang tertulis justru Desa Sumber Makmur.

Desa yang dimaksud sebenarnya Bukit Makmur, sedangkan yang tertulis Sumber Makmur. Artinya tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik Kepala Desa Sumber Makmur. Ini murni salah penulisan. Inisial Aj dalam berita itu jelas merujuk pada Kepala Desa Bukit Makmur. Begitu juga inisial Zu untuk BPD, semuanya merujuk ke Bukit Makmur. Bahkan foto yang ditampilkan pun bukan Kades Sumber Makmur,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil wartawan bersangkutan yang telah meralat berita tersebut tanpa diminta, bahkan sudah bertemu langsung dan meminta maaf kepada pihak terkait. Pertemuan itu difasilitasi oleh Polsek Muara Sahung pada Selasa (11/11/2025).

“Langkah wartawan tersebut sudah benar. Ia meralat kesalahan dan meminta maaf secara langsung dengan difasilitasi aparat penegak hukum,” tambahnya.

Eep menegaskan bahwa apabila terjadi kekeliruan dalam sebuah pemberitaan, pihak yang dirugikan berhak meminta klarifikasi. Mekanisme penyelesaian juga telah diatur dalam kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Jika ada kekeliruan penulisan yang melanggar kode etik jurnalistik, maka diselesaikan melalui mekanisme internal pers seperti hak jawab atau hak koreksi. Sanksi pidana bagi perusahaan pers baru dapat dikenakan jika hak jawab tidak dilayani, sesuai Undang-Undang Pers,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Ketua DPD APPI Kaur meminta agar tidak ada intimidasi atau intervensi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami hanya meminta semua pihak tidak melakukan intervensi atau intimidasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya. (Wawanda) Br

Share
Baca Juga  Satreskrim Polres Kaur Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah Kemenpora 2018

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H
Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa
Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian
Rapat Paripurna DPRD Kaur, Bahas Usulan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur
Rapat Bersama Pengusaha Tambang Mineral, Pemkab Kaur Minta Lengkapi Surat Perizinan serta Patuh Pajak
Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD P Tahun 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

Jumat, 14 November 2025 - 13:34 WIB

Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

Senin, 3 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:17 WIB

Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian

Berita Terbaru