Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Advokat Lubis, S.H., M.H., dari Law Office Lubis, S.H., M.H. & Partners,

Bengkulu,,Beritarafflesia.com’- Advokat Lubis, S.H., M.H., dari Law Office Lubis, S.H., M.H. & Partners, mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara yang menimpa Apriansyah.

Menurut Lubis, terdapat perbedaan antara dugaan persetubuhan dan dugaan perkosaan. Karena itu, apabila terjadi perubahan konstruksi perkara, proses tersebut harus memiliki dasar dan prosedur hukum yang jelas.

“Ketika objek sangkaan berubah, tentu harus dilihat bagaimana prosesnya. Antara dugaan persetubuhan dan dugaan perkosaan memiliki konstruksi yang berbeda. Karena itu, proses penyidikannya harus dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, jangan ada unsyur memaksa orang jadi tersangka,agar berkas lengkap untuk di ajukan ke kejaksaan. ”Tegas Lubis, pada jumat, ( 18/9/2026)

Ia juga meminta hakim di pengadilan prapradilan agar alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut diperiksa secara cermat dan pembuktian yang jelas, termasuk bukti medis dan keterangan para saksi

Menurutnya, pengujian alat bukti tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen semata. Yang lebih penting adalah bagaimana alat bukti tersebut diperoleh, relevansinya dengan perkara, serta apakah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Kita meminta hakim praperadilan memeriksa secara teliti seluruh alat bukti, keterangan saksi, proses penetapan tersangka, serta penerbitan DPO. Semuanya harus dibuka berdasarkan fakta yang dapat diuji. Jangan hanya menurut pengakuan dari pelapor. Kalau hanya pembuktian sebelah pihak,,semua orang bisa masuk penjara. Karena saya lihat kasus ini bukan kejadian waktu dekat, tapi laporan korban, lantaran ada peristiwa pertikaian antara istri Apriansyah dengan Pelapor ” Kata Lubis

Praktisi hukum tersebut juga mengungkapkan, perkara yang menimpa Apriansyah tersebut awalnya di periksa dalam sangkaan persetubuhan, namun setelah penyidik menyerahkan berkas le kekejaksaan, berkas di kembalikan lantaran tidak cukup bukti.

Baca Juga  DPRD Provinsi Bengkulu Tampung Aspirasi Warga Terkait Persoalan Aktivitas Pertambangan Batubara

” Intinya kita mintak kepada hakim pengadilan prapradilan, termasuk penyidik PPA Polda Bengkulu, agar seluruh yang di persoalankan Apriansyah dalam kasus ini kami mendukung penuh. Supaya juka ada unsyur Rekayasanya terbuka,,jangan penetapan tersangka tanpa ada berita acara gelar perkara, dan Penetapan tersangka saudara Apriansyah tidak di periksa. Artinya penyidik bekerja tidak rofesional” Beber Lubis

Lubis juga menyorioti dalam perkara Apriansyah ini tidak hanya dilihat dari hasil akhir penyidikan, tetapi juga dari proses yang mendahuluinya.
Sebab, apabila prosedur menjadi bagian yang dipersoalkan dalam praperadilan, maka setiap tahapan yang diperdebatkan harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, dan keterangan para pihak.,bukan hanya keterangan sepihak.

Di sisi lain lubis menyebut,  mengenai ketidakprofesionalan penyidik maupun dugaan adanya kepentingan tertentu dalam perkara tersebut merupakan pernyataan dari pihak yang berkepentingan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti

” Kita berharap, keputusan praperadilan menjadi salah satu mekanisme untuk menguji dalil-dalil tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. dan jangan sampai penyidik  menjarakkan 1 orang belum tentu bersalah,membantu orang demi untuk membalas dendam.”Ungkapnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan keberatan dan pandangan yang disampaikan advokat tersebut merupakan bagian dari penilaian hukum., mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap berada dalam kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa dalam persidangan”( BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Stok BBM Bengkulu Aman, Wagub Mian Minta Warga Tak Panic Buying
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Kapolda Bengkulu Pimpin Penanaman dan Panen Jagung Kuartal III 2026
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Kamis, 17 September 2026 - 07:54 WIB

Stok BBM Bengkulu Aman, Wagub Mian Minta Warga Tak Panic Buying

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Berita Terbaru