Foto/ Advokat Lubis, S.H., M.H., dari Law Office Lubis, S.H., M.H. & Partners,
Bengkulu,,Beritarafflesia.com’- Advokat Lubis, S.H., M.H., dari Law Office Lubis, S.H., M.H. & Partners, mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara yang menimpa Apriansyah.
Menurut Lubis, terdapat perbedaan antara dugaan persetubuhan dan dugaan perkosaan. Karena itu, apabila terjadi perubahan konstruksi perkara, proses tersebut harus memiliki dasar dan prosedur hukum yang jelas.
“Ketika objek sangkaan berubah, tentu harus dilihat bagaimana prosesnya. Antara dugaan persetubuhan dan dugaan perkosaan memiliki konstruksi yang berbeda. Karena itu, proses penyidikannya harus dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, jangan ada unsyur memaksa orang jadi tersangka,agar berkas lengkap untuk di ajukan ke kejaksaan. ”Tegas Lubis, pada jumat, ( 18/9/2026)
Ia juga meminta hakim di pengadilan prapradilan agar alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut diperiksa secara cermat dan pembuktian yang jelas, termasuk bukti medis dan keterangan para saksi
Menurutnya, pengujian alat bukti tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen semata. Yang lebih penting adalah bagaimana alat bukti tersebut diperoleh, relevansinya dengan perkara, serta apakah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Kita meminta hakim praperadilan memeriksa secara teliti seluruh alat bukti, keterangan saksi, proses penetapan tersangka, serta penerbitan DPO. Semuanya harus dibuka berdasarkan fakta yang dapat diuji. Jangan hanya menurut pengakuan dari pelapor. Kalau hanya pembuktian sebelah pihak,,semua orang bisa masuk penjara. Karena saya lihat kasus ini bukan kejadian waktu dekat, tapi laporan korban, lantaran ada peristiwa pertikaian antara istri Apriansyah dengan Pelapor ” Kata Lubis
Praktisi hukum tersebut juga mengungkapkan, perkara yang menimpa Apriansyah tersebut awalnya di periksa dalam sangkaan persetubuhan, namun setelah penyidik menyerahkan berkas le kekejaksaan, berkas di kembalikan lantaran tidak cukup bukti.
” Intinya kita mintak kepada hakim pengadilan prapradilan, termasuk penyidik PPA Polda Bengkulu, agar seluruh yang di persoalankan Apriansyah dalam kasus ini kami mendukung penuh. Supaya juka ada unsyur Rekayasanya terbuka,,jangan penetapan tersangka tanpa ada berita acara gelar perkara, dan Penetapan tersangka saudara Apriansyah tidak di periksa. Artinya penyidik bekerja tidak rofesional” Beber Lubis
Lubis juga menyorioti dalam perkara Apriansyah ini tidak hanya dilihat dari hasil akhir penyidikan, tetapi juga dari proses yang mendahuluinya.
Sebab, apabila prosedur menjadi bagian yang dipersoalkan dalam praperadilan, maka setiap tahapan yang diperdebatkan harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, dan keterangan para pihak.,bukan hanya keterangan sepihak.
Di sisi lain lubis menyebut, mengenai ketidakprofesionalan penyidik maupun dugaan adanya kepentingan tertentu dalam perkara tersebut merupakan pernyataan dari pihak yang berkepentingan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti
” Kita berharap, keputusan praperadilan menjadi salah satu mekanisme untuk menguji dalil-dalil tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. dan jangan sampai penyidik menjarakkan 1 orang belum tentu bersalah,membantu orang demi untuk membalas dendam.”Ungkapnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan keberatan dan pandangan yang disampaikan advokat tersebut merupakan bagian dari penilaian hukum., mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap berada dalam kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa dalam persidangan”( BR1)












