Foto/ Adv. R. Dini Hasanah, S.Kep., S.H. dan Rustam Effendi, S.H.,
Bengkulu, Beritarafflesia.com’ Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Apriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (17/9/2026).
Dalam sidang tersebut, termohon menghadirkan penyidik serta saksi korban yang masih di bawah umur. Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon, Adv. R. Dini Hasanah, S.Kep., S.H. dan Rustam Effendi, S.H., menyoroti sejumlah aspek dalam proses penyidikan yang menurut mereka berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka terhadap Apriansyah.
Usai persidangan, kuasa hukum Apriansyah menyampaikan bahwa persidangan lanjutan tersebut semakin membuka ruang untuk menguji bagaimana proses hukum terhadap kliennya dibangun sejak awal.
Kuasa Hukum Soroti Proses Pemeriksaan
Adv. R. Dini Hasanah, S.Kep., S.H. mengatakan, pihaknya tidak hanya mempersoalkan keberadaan surat atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi juga menguji bagaimana proses pemeriksaan dilakukan dan bagaimana alat bukti diperoleh.
“Yang paling penting bagi kami adalah persidangan hari ini semakin membuka ruang untuk menguji bagaimana proses hukum terhadap Apriansyah itu dibangun sejak awal,” ujar Dini.
Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah hal yang perlu diuji, termasuk proses pemeriksaan, BAP, perubahan konstruksi perkara, hingga fakta medis yang tertuang dalam Visum et Repertum.
“Kami tidak berhenti pada pertanyaan apakah ada surat atau BAP. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana proses pemeriksaan itu dilakukan, bagaimana alat bukti diperoleh, dan apakah seluruh proses tersebut telah memenuhi ketentuan hukum. Karena dalam negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas. Prosedur adalah bagian dari keabsahan,” jelasnya.
Persoalkan Tidak Dilakukannya Uji DNA
Dini juga menyoroti persoalan uji DNA yang menurutnya tidak pernah dilakukan oleh penyidik terhadap sampel yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terkait uji tes DNA, tidak pernah dilakukan oleh penyidik, baik itu uji tes DNA di sampel baju korban maupun di tubuh korban. Untuk itu, dua alat bukti yang dihubungkan ke klien kami, Apriansyah, tidak terpenuhi,” tegas Dini.
Menurut Dini, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya syarat penetapan tersangka.
“Sehingga syarat untuk penetapan tersangka tidak terpenuhi. Maka dari itu, kami meyakini ada cacat formil,” ujarnya.
Keterangan Saksi Harus Dikorelasikan dengan Alat Bukti Lain
Terkait kehadiran saksi korban dalam persidangan, Dini menegaskan bahwa pihaknya menghormati keterangan saksi dan tidak bermaksud menyerang ataupun mendiskreditkan pribadi siapa pun.
Namun, menurutnya, keterangan saksi dalam proses hukum tetap harus ditempatkan secara objektif dan dikorelasikan dengan alat bukti lainnya.
“Yang kami uji bukan siapa orangnya, tetapi apa yang diterangkan, bagaimana keterangannya diperoleh, serta sejauh mana keterangannya dapat menjadi dasar yang sah dalam penetapan seseorang sebagai tersangka,” katanya.
Dini juga menyoroti Visum et Repertum yang menurutnya tidak dapat secara langsung menunjukkan siapa pelaku suatu perbuatan.
“Dalam perkara ini, Visum et Repertum tidak dapat menunjukkan siapa pelakunya. Sehingga untuk alat bukti ini harus didukung alat bukti lainnya yang langsung memiliki kaitan erat dengan perbuatan hukum tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan penilaian terhadap seluruh alat bukti dan fakta persidangan kepada hakim.
Soroti Ketentuan Pasal 90 Ayat (2)
Selain persoalan alat bukti, Dini juga menyampaikan adanya persoalan yang menurutnya berkaitan dengan penerapan Pasal 90 ayat (2) dalam proses perkara tersebut.
“Tidak bisa penetapan tersangka tersebut diberikan kepada siapapun selain tersangka, karena frasa dalam Pasal 90 ayat (2) wajib kepada tersangka. Sementara yang dilakukan oleh penyidik tidak pada tersangka langsung,” kata Dini.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian yang akan pihaknya dalilkan dalam permohonan dan kesimpulan pemohon.
Rustam Effendi: DPO Jangan Alihkan Pokok Persoalan
Sementara itu, Rustam Effendi, S.H. menyoroti persoalan DPO terhadap Apriansyah. Menurutnya, status DPO harus dilihat berdasarkan fakta konkret serta ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengalihkan pokok persoalan mengenai keabsahan penetapan tersangka.
“DPO harus dilihat berdasarkan fakta konkret dan ketentuan hukum yang tepat. Jadi bagi kami, persoalan DPO tidak boleh menutup pertanyaan yang lebih fundamental mengenai keabsahan penetapan tersangka itu sendiri,” ujar Rustam.
Rustam menambahkan, persidangan lanjutan tersebut justru memberikan sejumlah materi yang menurut pihaknya penting untuk menguji aspek formil maupun materiil penetapan tersangka.
“Yang dapat kami katakan, persidangan hari ini justru memperlihatkan adanya sejumlah persoalan yang menurut kami relevan untuk menguji aspek formil dan materiil penetapan tersangka,” katanya.
Menurut Rustam, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan secara sepihak. Seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dirangkai secara sistematis dalam kesimpulan pemohon.
“Kami tidak ingin menarik kesimpulan sepihak. Tetapi seluruh fakta tersebut akan kami rangkai secara sistematis dalam kesimpulan Pemohon dan kami serahkan kepada Hakim untuk menilai berdasarkan hukum,” jelasnya.
Siapkan Kesimpulan
Rustam mengatakan, setelah sidang lanjutan tersebut, tim kuasa hukum akan menyusun kesimpulan dengan mengikat seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, BAP, hingga Visum et Repertum.
“Setelah ini kami akan menyusun kesimpulan dengan mengikat seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, BAP, dan Visum et Repertum,” ungkapnya.
Terkait hasil akhir praperadilan, Rustam menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului kewenangan hakim.
“Kami tidak akan mendahului kewenangan dan penilaian Hakim dengan mengatakan siapa yang menang atau kalah,” ujarnya.
Namun, menurutnya, fakta-fakta yang muncul selama persidangan memberikan materi penting untuk diuji lebih lanjut terkait legalitas penetapan tersangka Apriansyah.
“Secara hukum, kami melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan memberikan materi yang cukup penting untuk diuji lebih lanjut mengenai legalitas penetapan tersangka Apriansyah,” katanya.
Setelah putusan dibacakan, pihaknya akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan putusan tersebut.
“Posisi kami jelas: kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami tidak meminta hukum diputarbalikkan. Kami hanya meminta satu hal—agar hukum ditegakkan sesuai dengan hukum,” tegas Rustam.
“Karena kewenangan negara memang harus dihormati, tetapi setiap kewenangan juga mempunyai batas. Dan batas itu adalah hukum,” pungkasnya.(BR1)












