Foto/ Apriansyah dan Mantan Pacar Inisial OVS
BENGKULU, Beritarafflesia.com – Persoalan hubungan asmara yang terjadi beberapa tahun lalu kembali mencuat setelah Apriansyah, seorang pimpinan media cetak dan daring di Bengkulu, menghadapi perkara dugaan asusila yang kini telah bergulir hingga proses praperadilan.
Apriansyah mengungkapkan, persoalan tersebut berawal dari hubungan asmara yang pernah dijalinnya dengan seorang perempuan berinisial OVS sekitar 2019 hingga awal 2020. Menurut pengakuannya, hubungan tersebut sempat serius dan diarahkan menuju pernikahan. Ia bahkan mengaku pernah memperkenalkan OVS kepada keluarganya di Palembang.
Namun, rencana tersebut tidak berlanjut setelah Apriansyah mengaku mendapat pertimbangan dari keluarganya. Ia kemudian kembali ke Bengkulu dan menjalin hubungan dengan perempuan berinisial EK yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Utara. Keduanya kemudian menikah pada April 2020.
“Dulu saya pernah menjalin hubungan layaknya berpacaran sejak 2019 sampai 2020. Hubungan itu serius dan sempat ada kesepakatan untuk menuju pernikahan. Namun, setelah meminta restu kepada orang tua, keluarga memberikan pertimbangan sehingga hubungan tersebut tidak dilanjutkan,” ujar Apriansyah, Sabtu (18/9/2026).
Menurut Apriansyah, setelah dirinya menikah, OVS sempat menunjukkan kemarahan dan menyampaikan ancaman. Ia mengaku tidak terlalu menanggapi persoalan tersebut karena menganggap hubungan mereka telah berakhir.
Persoalan kembali muncul sekitar 2025 ketika OVS disebut menghubunginya melalui pesan Facebook dan meminta nomor telepon. Komunikasi tersebut kemudian diketahui istrinya dan sempat memicu persoalan dalam rumah tangga.
Apriansyah selanjutnya menyatakan keberatan atas perkara dugaan asusila yang menjerat dirinya. Ia menduga terdapat kekeliruan dalam proses penanganan perkara dan menilai sejumlah hal perlu diuji melalui praperadilan.

Sementara itu, Ketua Bencolen Corruption Watch (BCW) Yasmidi CPP menyoroti proses penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa secara transparan, termasuk alat bukti dan keterangan saksi.
“Saya mengetahui adanya beberapa hal yang dipersoalkan dalam persidangan praperadilan, baik terkait alat bukti maupun keterangan saksi. Karena itu, saya berharap penyidik Polda Bengkulu menangani perkara ini secara transparan dan profesional,” kata Yasmidi.
Yasmidi juga meminta seluruh proses hukum diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku agar perkara tersebut dapat memperoleh kejelasan.
” Saya minta penyidik harus hat-hati dalam menabgani kasus ini,karna kasus iui bukan lagi fitna,tapi sudah merusak rumah tangga orang lain” Tutupnya
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada pernyataan hak jawab dari pihak inisial OVS,,demikian”( BR1)












