Bersama Pemdes, Polsek Maje Dampingi Operasi Yustisi

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Beritarafflesia.com Personil Polsek Maje bersama pemerintah desa (Pemdes) Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, bakal memberikan sanksi lebih tegas kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker atau melanggar protokol kesehatan saat keluar rumah.

Dari informasi yang di Himpun Tribratanewsbengkulu.com, Operasi Yustisi bersama Polsek Maje di pasar mingguan ini dengan memberikan sosialisasi kepada warga agar tetap mematuhi pertokol kesehatan selama beraktivitas di pasar mingguan.

Adapun razia Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Maje bersama pemerintah desa tersebut digelar di Pasar Minggu Desa Linau, kemarin (Minggu ,25/10/20).

pada razia ini pihaknya baru mengingatkan agar masyarakat agar selalu mematuhi Perbup Kaur nomor 68 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Dimana razia ini akan terus dilakukan dan siap menindak warga yang tidak memakai masker dengan hukuman ringan seperti push up dan membersihkan pasar hal ini agar masyarakat betul-betul sadar menjaga betapa bahayanya Covid-19 ini.

Baca Juga  Gegara Main Domino Diejek, Warga Seluma Bunuh Tetangganya dengan Pisau Komando

SKapolsek Majde Ipda Cahya P Tuhutehru, S.TrK juga mengatakan, pihak kepolisian Polsek Maje mendukung dengan sepenuh nya kegiatan pemerintah desa setempat dan langsung turun melakukan razia yustisi.

Hal ini guna mencegah wabah virus korona di tengah masyarakat.

“Kita selalu ingatkan kepada warga agar selalu mematuhi anjuran pemerintah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini semua agar terhidar dari wabah virus Covid-19 ini yang belum berakhir ini. Untuk warga yang tetap bandel, kita bersama pihak terkait akan memberikan sanksi,” Himbau Kapolsek Maje.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB