Apapun Alasannya, Masyarakat Tidak Dibenarkan Lakukan Sweaping

- Penulis

Sabtu, 7 November 2020 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dalam pernyataan Presiden Perancis, Emmanuel Macron, yang dianggap membela mereka yang melecehkan Islam, menimbulkan reaksi keras di banyak negara muslim.   Salah satunya adalah seruan boikot produk Perancis oleh masyarakat muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Dalam beberapa hari terakhir, kelompok-kelompok ormas Islam, meminta kaum muslim untuk tidak membeli atau menggunakan produk-produk bikinan Perancis ini

Tentu saja, hingga di sana, apa yang dilakukan mereka, bukanlah sebuah pelanggaran. Adalah hak mereka untuk tidak membeli, menggunakan atau menyerukan kepada masyarakat agar melakukan hal yang sama. Namun, jika mereka bergerak untuk melakukan sweaping, mengambil barang-barang tersebut tanpa membayar, memaksa pemilik toko untuk tidak menjual barang-barang Perancis tersebut, tentu tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga  DPRD Kota Dorong Pemkot Ajukan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan Memaksa, menggunakan kekerasan, apalagi disertai ancaman, adalah melawan hukum. Karena itu seruan Polri, agar setiap masyarakat tidak melakukan sweaping, harusnya dipatuhi dan dijalankan semua masyarakat.

“Janganlah niat baik, bela agama dan nabi, justru dilakukan dengan cara tidak terpuji,” jelasnya.

Selain melawan hukum, mereka juga akhirnya juga menyusahkan masyarakat kita sendiri akibat aksi-aksi yang mereka lakukan. Jadi, jika itu dilakukan mereka yang diluar sana bisa tertawa, karena menjadikan kita ribut sendiri.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Buka Retret Akbar Merah Putih,dan Dorong Pembentukan Karakter dan Kiat Sukses Sejak Muda
Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri
Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP
Melalui Dinas PUPR, Pemkot Bangun Tiga Jembatan Rawan Banjir, Anggarkan Rp5,2 Miliar APBD 2026
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara
Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:18 WIB

Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:09 WIB

Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:58 WIB

Melalui Dinas PUPR, Pemkot Bangun Tiga Jembatan Rawan Banjir, Anggarkan Rp5,2 Miliar APBD 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:10 WIB

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:11 WIB