Kontribusi Ditjenpas Gagalkan Peredaran 1,129 Ton Narkoba Jaringan Internasional

- Penulis

Senin, 14 Juni 2021 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Beritarafflesia.com) – Senin (14/6) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut berkontribusi dalam keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria). Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antar Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan APH lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard.

Pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya selama sebulan terakhir. Sebelumnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan.

“Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan,” tegas Reynhard.

Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1,694 Triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.

Baca Juga  IAIN Juga Siap Bersinergi Menangani Permasalahan Sampah

Sementara itu, sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda di berbagai belahan dunia. Pengungkapan tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini mengalami banjir narkoba di masa pandemi Covid-19.

“Kami menggunakan strategi khusus yaitu preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek defference bagi para pengedar tersebut,” ujar Mukti.

Lebih lanjut Mukti mengungkapkan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Pelangkian Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan Desa TA 2026
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Polri Beri Penghargaan IKPA Terbaik Pada RAKERNIS Empat Fungsi Pusat Polri 2026
Wakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi dan Beri Penghargaan IKPA Terbaik
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan
As SDM Kapolri Sambut Kontingen Taekwondo Polri Juara Umum WATA Championship di Soetta
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Pelangkian Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan Desa TA 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:30 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Rabu, 29 April 2026 - 16:24 WIB

Polri Beri Penghargaan IKPA Terbaik Pada RAKERNIS Empat Fungsi Pusat Polri 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WIB

Wakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi dan Beri Penghargaan IKPA Terbaik

Berita Terbaru