Komisi I DPRD Kota Teuku Zulkarnain: Perwal Nomor 43 Tahun 2019 Dalam Waktu Dekat Dicabut

- Penulis

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu,Teuku Zulkarnain

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Menanggapi pernyataan Ketua Pengurus Daerah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bengkulu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu,Teuku Zulkarnain Menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan keordinasi dengan wali kota Bengkulu, agar mencabut (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Mungkin dalam waktu dekat perwal ini akan  di cabut, Memang untuk proses mencabut perwal itu lebih mudah, sebab hanya sebatas wali kota saja. Yang lebih susah kalau mencabut atau merevisi perda ” jelas teuku kepada media ini melalui pesan whatsaapnya Selasa (23/6/21)

Baca Juga  Walikota Ajak Warga, Melaporkan SPT Tahunan Secara Online melalui e-Filing

Teuku juga menegaskan, kalau untuk mengeluarkan perda membutuhkan waktu yang sangat panjang,  karena melalui proses pembahasan dalam  agenda rapat di DPRD kota Bengkuku dan pihak eksekutif.

 “ Kalau mengeluarkan perda memang agak rumit, sebab  melalui proses pembahasan dan penyusunan baik di legislatif maupun eksekutif,dan itu belum tentu bisa selesai secepatnya, karena berbeda dengan perwal. Namun hal ini akan tetap kita bahas bersama wali kota Bengkulu nantinya”Tutup Teuku. (BR) Adv

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru