Upaya Kemendagri Dukung Kemudahan dan Percepatan Pelayanan PBG Didaerah

- Penulis

Senin, 28 Maret 2022 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Bangda Kemendagri dampingi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam  penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara daring

Ditjen Bangda Kemendagri dampingi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara daring

Jakarta, Beritarafflesia.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dampingi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam  penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara daring, Senin (28/3/2022). Pendampingan tersebut merupakan wujud fasilitasi Ditjen Bina Bangda melalui layanan Desk Percepatan Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung kemudahan dan percepatan pelayanan PBG di daerah.

“Dengan pelaksanaan Desk SIMBG DKI Jakarta ini diharapkan ada percepatan layanan penerbitan PBG. Kemudian kami juga melakukan pendampingan dalam penggunaan aplikasi SIMBG. Selain itu, diharapkan adanya keterbukaan layanan penerbitan PBG dan juga bisa mengetahui perkembangan dan permasalahan pelayanan penerbitan PBG di daerah, serta merumuskan solusinya,” ungkap Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda Kemendagri Iwan Kurniawan saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.

Iwan mengungkapkan, setelah diinventarisir, didapati sejumlah informasi terkait pelayanan PBG di DKI Jakarta, seperti perizinan bangunan gedung melalui IMB, dan pembentukan Sekretariat Tenaga Ahli Bangunan Gedung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.

Baca Juga  Prospek Nikel di Masa Depan dan Target Nol Emisi Karbon 2060

“Kemudian untuk perhitungan retribusi IMB, sebelumnya mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Pemerintah DKI Jakarta juga  sedang menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, yang akan mengatur kewenangan perizinan bangunan gedung, termasuk pembagian tugas  Dinas Cipta Karya dan Dinas PMPTSP,” sambung Iwan.

Selain itu, lanjut Iwan, pemerintah setempat juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG, serta aturan lain terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Pada bagian lain, Iwan mendorong, pemerintah daerah (pemda) lainnya untuk melakukan pelayanan penerbitan PBG. Dengan demikian, permohonan atau pengajuan PBG yang diterima pemda dapat segera terselesaikan.

“Kendala utama yang dialami pihak pengembang dalam pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti adalah kelengkapan perizinan, karena pemda yang belum dapat menerbitkan PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menghambat proses upload Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang),” tandas Iwan.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Penegakan Hukum Polri Capai 75,1 Persen
Pemdes Pelangkian Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan Desa TA 2026
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Polri Beri Penghargaan IKPA Terbaik Pada RAKERNIS Empat Fungsi Pusat Polri 2026
Wakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi dan Beri Penghargaan IKPA Terbaik
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan
As SDM Kapolri Sambut Kontingen Taekwondo Polri Juara Umum WATA Championship di Soetta
Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:34 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Penegakan Hukum Polri Capai 75,1 Persen

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Pelangkian Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan Desa TA 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:30 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Rabu, 29 April 2026 - 16:24 WIB

Polri Beri Penghargaan IKPA Terbaik Pada RAKERNIS Empat Fungsi Pusat Polri 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WIB

Wakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi dan Beri Penghargaan IKPA Terbaik

Berita Terbaru