Kejati Bengkulu Sita Uang Rp 13 Miliar Dari Kasus Korupsi Replanting Sawit BU

- Penulis

Senin, 25 Juli 2022 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu Sita Uang Terkait Kasus Dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit Kabupaten BU

Kejati Bengkulu Sita Uang Terkait Kasus Dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit Kabupaten BU

Beritarafflesia.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang senilai Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit Kabupaten Bengkulu Utara 2019-2020.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Arlan Sidi selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Eki Darwanto selaku Sekretaris, Suhastono selaku Bendahara Kelompok dan Priyanto Kepala Desa Tanjung Muara.

“Uang sebesar Rp 13 miliar disita dari rekening satu kelompok tani penerima bantuan program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2020 dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” kata Kajati, senin (25/07/22).

Untuk diketahui, total dana program Replanting Sawit Bengkulu Utara pada tahun 2019-2020 lalu, yakni sebesar 139 miliar lebih yang dibagikan untuk 28 kelompok tani yang berada di wilayah kabupaten Bengkulu utara.

Baca Juga  Wabup BU, Bergabung Dalam Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menduga  dalam mendapatkan program replanting sawit tersebut para tersangka dengan sengaja memalsukan sejumlah data antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik asli kebun sawit dan ada juga penerima bantuan yang ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.

Bahkan penggunaan dana bukan untuk sawit tetapi realisasinya untuk replanting tanaman karet, tanaman jeruk hingga membeli tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

“Dari total dana replanting sawit tersebut satu kelompok tani mendapatkan dan bervariasi antara Rp 25 hingga Rp 30 juta per hektar dengan luas lahan minimal tidak boleh lebih dari 4 hektar,” ungkap Kajati.(Yugo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG
Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun
Pemkab Bengkulu Utara Bersama TNI–Polri Gelar Gerakan Jumat Bersih
Gerak Cepat Sambangi Korban Kebakaran, Bupati Bengkulu Utara Serahkan Bantuan di Desa Argamulya
Buka Musrenbangcam RKPD 2027 di Kerkap, Pemkab Bengkulu Utara Dorong Akselerasi Transformasi Ekonomi
Perkuat Kolaborasi Pemda dan Polri, Kapolres Bengkulu Utara Kunjungi Bupati
Sekda Bengkulu Utara Hadiri Penyambutan Kapolres Baru, Harap Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Bupati Bengkulu Utara Tinjau Penataan Alun-Alun dan Bundaran Argamakmur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:25 WIB

Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:17 WIB

Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

Pemkab Bengkulu Utara Bersama TNI–Polri Gelar Gerakan Jumat Bersih

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:19 WIB

Gerak Cepat Sambangi Korban Kebakaran, Bupati Bengkulu Utara Serahkan Bantuan di Desa Argamulya

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:58 WIB

Buka Musrenbangcam RKPD 2027 di Kerkap, Pemkab Bengkulu Utara Dorong Akselerasi Transformasi Ekonomi

Berita Terbaru