Dari Agustus 2022 Polda Bengkulu Dan Jajaran Lakukan 293 Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 7 September 2022 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Agustus 2022 Polda Bengkulu Dan Jajaran Lakukan 293 Restorative Justice

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Hingga Agustus 2022, Polda Bengkulu dan Polres jajaran telah melakukan 293 kali perdamaian kasus atau dikenal dengan restorative justice (RJ)

Kasus-kasus yang dihentikan dengan RJ ini terdiri dari berbagai macam kasus, seperti pencurian, penipuan, KDRT, hingga perjudian.

Untuk di Polda Bengkulu, ada 16 kasus yang mendapatkan RJ. Rinciannya, di Ditreskrimum Polda Bengkulu 10 kasus, dan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu ada 6 kasus.

Dari Agustus 2022 Polda Bengkulu Dan Jajaran Lakukan 293 Restorative Justice

Kemudian, di tingkat Polres, RJ terbanyak ada di Polres Bengkulu, dengan 102 kasus. Disusul Polres Rejang Lebong yang melakukan perdamaian di 45 kasus.

Di Polres lain, seperti Polres Kepahiang 31 kasus, Polres Bengkulu Selatan 28 kasus, Polres Kaur dan Polres Mukomuko masing-masing 18 kasus.

Baca Juga  Tempo 1 Jam, Polsek Mukomuko Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Di Polres Bengkulu Utara ada 17 kasus, Polres Bengkulu Tengah 10 kasus, Polres Lebong 10 kasus, dan Polres Seluma 8 kasus.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini (07/0922) mengatakan ada beberapa alasan mengapa RJ atau perdamaian ini dilakukan. Diantaranya adalah alasan kemanusiaan, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Dengan adanya RJ ini, maka kasusnya dihentikan tidak dilanjutkan ke pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno hari ini Rabu (7/9/2022).(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru