Ciptakan Rasa Aman, Malam Hari Polres RL KRYD di Jalur Lintas Curup-Lubuklinggau

- Penulis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciptakan Rasa Aman, Malam Hari Polres RL KRYD di Jalur Lintas Curup-Lubuklinggau

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com- Upaya menciptakan rasa aman bagi pengendara dan pengguna jalan di jalur yang biasa rawan terus dilakukan oleh Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dan jajarannya.

Pada Sabtu (29/10/2022) malam, dimulai pukul 20.00 WIB, personel Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan lokasi di depan Mapolsek Padang Ulak Tanding.

Dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, bersama sejumlah Pejabat Utama Polres Rejang Lebong, KRYD kali ini dengan bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) di jalur lintas Curup-Lubuklinggau.

Tak hanya personel polisi, namun KRYD juga melibatkan personel Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti dengan total semua 56 personel.

“Ada dua lokasi KRYD, yakni pertama dari arah Lubuklinggau menuju arah Curup, kedua dari arah Curup ke arah Lubuklinggau,” kata Kapolres.

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Bagikan Bansos Untuk Warga Terdampak Covid Dari Donasi Para Personil

Sasarannya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara bermotor dan kendaraan bermotor itu sendiri.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor baik roda dua atau empat atau lebih terkait kelengkapan surat-surat beserta pengendara atau pengemudinya. Kita juga cek apakah ada kendaraan yang membawa ternak, benda-benda hasil kejahatan dan juga penggeledahan apakah ada senjata tajam dan senjata api, serta narkoba, dan mengecek pengendara atau pengemudinya apakah mengkonsumsi minuman keras,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat – surat kendaraan (tertinggal dirumah) sehingga pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi ataupun melakukan pelanggaran yang serupa.

“Untuk pelanggar yang membuat surat penyataan selanjutnya dipersilahkan untuk membawa kendaraan tersebut dan kembali kerumah. Dalam giat ini tidak ditemukan pengendara/pengemudi yang membawa barang hasil kejahatan, senjata tajam maupun senjata api dan lainnya,” pungkas Kapolres.(Bud)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo
Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC
Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas
Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau
Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara
Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS
Sanggar Benuang Sakti Bertahan Tanpa Uluran Tangan, Penjaga Budaya Asli Suku Rejang Menanti Keberpihakan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:36 WIB

Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo

Senin, 20 April 2026 - 12:16 WIB

Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC

Rabu, 8 April 2026 - 12:56 WIB

Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:53 WIB

Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:24 WIB

Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB