Ciptakan Rasa Aman, Malam Hari Polres RL KRYD di Jalur Lintas Curup-Lubuklinggau

- Penulis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciptakan Rasa Aman, Malam Hari Polres RL KRYD di Jalur Lintas Curup-Lubuklinggau

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com- Upaya menciptakan rasa aman bagi pengendara dan pengguna jalan di jalur yang biasa rawan terus dilakukan oleh Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dan jajarannya.

Pada Sabtu (29/10/2022) malam, dimulai pukul 20.00 WIB, personel Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan lokasi di depan Mapolsek Padang Ulak Tanding.

Dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, bersama sejumlah Pejabat Utama Polres Rejang Lebong, KRYD kali ini dengan bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) di jalur lintas Curup-Lubuklinggau.

Tak hanya personel polisi, namun KRYD juga melibatkan personel Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti dengan total semua 56 personel.

“Ada dua lokasi KRYD, yakni pertama dari arah Lubuklinggau menuju arah Curup, kedua dari arah Curup ke arah Lubuklinggau,” kata Kapolres.

Baca Juga  Bupati Lebong Panen Kurma Perdana

Sasarannya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara bermotor dan kendaraan bermotor itu sendiri.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor baik roda dua atau empat atau lebih terkait kelengkapan surat-surat beserta pengendara atau pengemudinya. Kita juga cek apakah ada kendaraan yang membawa ternak, benda-benda hasil kejahatan dan juga penggeledahan apakah ada senjata tajam dan senjata api, serta narkoba, dan mengecek pengendara atau pengemudinya apakah mengkonsumsi minuman keras,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat – surat kendaraan (tertinggal dirumah) sehingga pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi ataupun melakukan pelanggaran yang serupa.

“Untuk pelanggar yang membuat surat penyataan selanjutnya dipersilahkan untuk membawa kendaraan tersebut dan kembali kerumah. Dalam giat ini tidak ditemukan pengendara/pengemudi yang membawa barang hasil kejahatan, senjata tajam maupun senjata api dan lainnya,” pungkas Kapolres.(Bud)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Rabu, 2 September 2026 - 13:25 WIB

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB