Ciptakan Rasa Aman, Malam Hari Polres RL KRYD di Jalur Lintas Curup-Lubuklinggau

- Penulis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciptakan Rasa Aman, Malam Hari Polres RL KRYD di Jalur Lintas Curup-Lubuklinggau

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com- Upaya menciptakan rasa aman bagi pengendara dan pengguna jalan di jalur yang biasa rawan terus dilakukan oleh Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dan jajarannya.

Pada Sabtu (29/10/2022) malam, dimulai pukul 20.00 WIB, personel Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan lokasi di depan Mapolsek Padang Ulak Tanding.

Dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, bersama sejumlah Pejabat Utama Polres Rejang Lebong, KRYD kali ini dengan bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) di jalur lintas Curup-Lubuklinggau.

Tak hanya personel polisi, namun KRYD juga melibatkan personel Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti dengan total semua 56 personel.

“Ada dua lokasi KRYD, yakni pertama dari arah Lubuklinggau menuju arah Curup, kedua dari arah Curup ke arah Lubuklinggau,” kata Kapolres.

Baca Juga  Lakalantas, Truk Vs Calya Jalan Lintas Curup – Kepahiang

Sasarannya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara bermotor dan kendaraan bermotor itu sendiri.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor baik roda dua atau empat atau lebih terkait kelengkapan surat-surat beserta pengendara atau pengemudinya. Kita juga cek apakah ada kendaraan yang membawa ternak, benda-benda hasil kejahatan dan juga penggeledahan apakah ada senjata tajam dan senjata api, serta narkoba, dan mengecek pengendara atau pengemudinya apakah mengkonsumsi minuman keras,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat – surat kendaraan (tertinggal dirumah) sehingga pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi ataupun melakukan pelanggaran yang serupa.

“Untuk pelanggar yang membuat surat penyataan selanjutnya dipersilahkan untuk membawa kendaraan tersebut dan kembali kerumah. Dalam giat ini tidak ditemukan pengendara/pengemudi yang membawa barang hasil kejahatan, senjata tajam maupun senjata api dan lainnya,” pungkas Kapolres.(Bud)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Berita Terbaru