MURATARA,BERITARAFFLESIA.COM- Sidang kasus percobaan pembunuhan anggota DPRD Muratara, Sumsel Firsyah Lakoni digelar Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Lubuklinggau. Firsyah Lakoni dihadirkan sebagai saksi dalam sidang percobaan pembunuhan terhadap dirinya dengan terdakwa Medi Arsyah (34) dan Herdi (36). Firsyah dihadirkan bersama enam saksi lainnya dalam sidang pada Rabu (16/2/2023). Pada sidang secara virtual dipimpin Hakim Lina Safitri Tazili dan hakim Ferri Irawan dan Tri Lestari, Firsyah Lakoni menceritakan bahwa pada malam kejadian baru keluar dari rumah bersama lima orang.
“Saat itu akan ke rumah salah satu calon kades di Desa Air Bening, Sudirman, dan melihat mobil yang dikendarai terdakwa Cayla BG 1352 Q warna silver terparkir di depan warung di sebelah rumah Sudirman,” ujarnya. Kemudian Firsyah bersama rombongan melanjutkan perjalanannya dan sekitar 300 meter ada sejumlah pemuda yang menyetop dirinya untuk meminta rokok dam berbincang.
“Selanjutnya jalan lagi dan di jembatan bertemu mobil yang terparkir tadi. Saat berdekatan dengan mobil tersebut, saya membuka kaca untuk menyapa. Akan tetapi sapaan dibalas dengan todongan senjata api oleh salah satu penumpang dalam mobil tersebut,” katanya. Tidak hanya mengacungkan senjata, namun juga menembak beberapa kali tapi tidak meletus.
“Saya sempat bertanya kenapa menembak saya, dan dijawab oleh terdakwa mati kau, mati kau, dengan jarak antara mobil saya dengan terdakwa satu meter,” kata Firsyah. Setelah kejadian, Firsyah sempat lapor ke polisi yang ada di rumah calon kades, namun tidak direspons. Atas kejadian tersebut Firsya shock, karena dirinya merasa selama ini dirinya tidak ada musuh. Setelah mendengarkan keterangan, Medi Arsyah menjawab pertanyaan hakim dengan membenarkan semua perkataan saksi. Diketahui kedua pelaku yang kini berstatus terdakwa ditangkap di Bandung, Jawa Barat oleh Jatanras Polda Sumsel. Percobaan pembunuhan ini diduga terkait dukungan dalam pencalonan kades.(BR1)Adv












