Bapemperda Dan DPRD Kota Bengkulu Bahas Kembali Revisi Perda PBB-P2

- Penulis

Jumat, 17 September 2021 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.poto : Bapemperda Dan DPRD Kota Bengkulu Bahas Revisi Perda PBB-P2

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com  – Pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) antara Bapemperda dan Timlegda serta Bapenda Kota Bengkulu berlangsung alot. Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah belum mencapai titik temu terkait dengan beberapa hal substantif dalam Raperda tersebut.

Dalam rapat pembahasan yang berlangsung kemarin siang (15/09/2021), Bapenda belum bisa menjabarkan secara rinci pengkajian angka persentase 0,08 persen dan 0,02 persen untuk skema baru menetapkan tarif NJOP yang nantinya dijadikan dasar dalam menetapkan besaran PBB.

Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan secara umum Bapenda hanya menjabarkan dasar penyesuaian tarif PBB yakni Undang-undang Nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang salah satu pasalnya menyebutkan dasar pengalian NJOP tidak boleh melebihi angka 0,3 persen.

“Mengapa Bapenda menetapkan angka 0,04 dan 0,08 persen ini kan masih sumir. Dasarnya apa, harus diperjelas. Sekali lagi kami tegaskan, kita dukung semangat Pemkot untuk menggali PAD seluas-luasnya, namun kami tetap mengingatkan bahwa ada masyarakat yang juga harus dijadikan pertimbangan dalam menyesuaikan pajak maupun retribusi,” ujar Solihin.

Baca Juga  Haroni, SP Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati BS

Sementara itu Kusmito Gunawan menekankan pada penguatan sanksi bagi wajib pajak yang menunggak atau tidak membayar pajak. Kusmito melihat pasal sanksi dalam Raperda ini masih kurang kuat.

“Penting untuk memperkuat sanksi pada wajib pajak yang menunggak atau tidak membayar pajak. Tugas Bapenda memastikan pasal kewajiban dan sanksi tersebut terpenuhi dalam Raperda ini,” katanya.

Di akhir rapat, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu kembali mengingatkan Pemerintah Kota untuk menetapkan NJOP yang berkeadilan, proporsional serta tidak memberatkan rakyat. Pemerintah Kota juga diminta untuk memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat terutama saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 serta tingkat inflasi dan daya beli masyarakat yang turun.

“Perlu untuk mendorong Pemerintah Kota untuk mengedepankan sense of crisis, karena prinsipnya objek pajak tetaplah masyarakat kita sendiri,” tutupnya.(rn)

Ket.poto : Bapemperda Dan DPRD Kota Bengkulu Bahas Revisi Perda PBB-P2
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Berita Terbaru