Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

- Penulis

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi Bengkulu Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

BENGKULU,Beritarafflesia.com- Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/10/2021).

Ketiga Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Bantuan Hukum, Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Raperda Keolahragaan.

“Sudah kita usulkan tiga Raperda Inisiatif dalam rapat paripurna karena memang layak. Selanjutnya akan ditanggapi masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi apakah diterima atau tidak untuk di bahas ke tingkat lanjut,” kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si.

Menurut Zainal, alasan diusulkan pembuatan Raperda itu, khusus Raperda bantuan hukum sebenarnya sudah amanat Undang-Undang. Sedangkan untuk Raperda BMA, pihaknya menilai penting, karena Perda yang sudah ada pada tahun 1993.

“Hanya saja, lantaran sudah cukup lama, bahkan dasar hukum Perda tersebut juga sudah tidak ada yang relevan lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Paripurna DPRD Provinsi Bahas Nota Penjelasan atas Dua Raperda yang di Sampaikan Gubernur

Kemudian, sambung politisi PKB itu, saat ini harus ada penguatan pada kelembagaannya. Terlebih dalam pemberlakukan hukum dan sangsi adat, kedepan sangat penting.

“Apalagi bagi yang melanggar sudah mendapatkan hukuman, ternyata belum memberikan efek jerah, sehingga perlu didukung dengan sangsi adat.Selain itu keberadaan Perda BMA nantinya juga untuk mempermudah koordinasi dari BMA yang ada di seluruh wilayah kabupaten/kota,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sementara itu alasan pembuatan Raperda Keolahragaan semata-mata untuk memperkuat aktifitas para atlit dan mengatasi permasalahan pendanaan dalam hal pembinaan. Jika pendanaan keolahragaan ini diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Daerah yang keuangannya masih terbatas, diperkirakan sulit berkembang dengan baik.

“Karena itu, dalam Raperda tersebut akan mengatur pendanaan bisa berasal dari peran pihak ketiga, berupa partisipasi masyarakat. Tujuan akhirnya, untuk menjadikan sebagai industri keolahragaan agar sumber pembiayaannya bisa diciptakan melalui olahraga itu sendiri,” tutupnya.(BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern
Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini
Ketua DPRD Bengkulu Sambut Kajati Baru, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan
Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Jembatan Air Matan Seluma yang Ambrol
Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Proyek Jalan Rp51 Miliar, Soroti Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan
Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:22 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketua DPRD Bengkulu Sambut Kajati Baru, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Jembatan Air Matan Seluma yang Ambrol

Kamis, 30 April 2026 - 16:42 WIB

Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Proyek Jalan Rp51 Miliar, Soroti Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan

Berita Terbaru