Gubernur Sulsel di OTT KPK,Barang Bukti 1 Miliar Di Amankan Petugas

- Penulis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritarafflesia.com- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Dimana dalam OTT tersebut tim penyidik mengamankan koper yang berisi uang sebesar 1 Milyar Rupiah. 

Menurut Ali Fikri, Nurdin Abdullah diamankan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, kota Makassar, Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, (27/2/2021).

“Benar KPK melakukan tangkap tangan, kepala daerah di Sulawesi Selatan, ” kata Ali Fikri melalui sambungan via telepon.

Menurut Juru bicara lembaga anti rasuah ini, bahwa dari OTT tersebut pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertegas status dari Gubernur Nurdin Abdullah.

“Nanti detailnya kita informasikan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. 1 x 24 jam KPK tentukan sikap, apakah ditemukan bukti sehingga bisa ditingkatkan penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, ” tegas Ali Fikri.

Baca Juga  Ketahuan Curi Penyedap Makanan, Dua Pria Ditangkap Polisi

Informasinya tim KPK mengamankan Gubernur Sulsel berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik-98/01/10/2020. Selain Nurdin Abdullah, dalam operasi tangkap tangan kabarnya Tim KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yakni, seorang kontraktor berinisial AS (64 tahun), sopir N (36 tahun), SB (48 tahun) dan I.

Gubernur Nurdin Abdullah diberangkatkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 WITA dari Bandara Sultan Hasanudin Makassar. Untuk berangkat ke Jakarta mereka menggunakan Pesawat Garuda GA 617, sekitar pukul 07.00 WITA.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru