Bawa 28 Paket Sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto :  Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berinisial JM (39) Warga Kuala Alam Rt.13 Rw 03 Kel. Nusa Indah kec. Ratu Agung Kota Bengkulu

Curup,Beritarafflesia.com– Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial JM (39) warga Kuala Alam Rt.13 Rw 03 Kel. Nusa Indah kec. Ratu Agung Kota Bengkulu terpaksa ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa 28 paket sabu.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih SH. Hari ini (31/08/21) mengungkapkan, tersangka JM ditangkap pihaknya kemarin ( Senin, 30/08/21) sekira pukul 16.30 wib.

” tersangka kami tangkap di jalan lintas curup – libuk linggau tepatnya di kel. Beringin Tiga kec. Sindang Kelingi.” Ungkap Kapolsek Sindang Kelingi.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 16.30 WIB unit reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika lingkungan mereka.

Setelah berhasil mendapatkan informasi tersebut, kemudian unit reskrim polsek sindang kelingi melakukan penyelidikan lebih lanjut , tidak lama kemudian 1(satu) orang laki – laki yang mengendarai sepeda motor melintas.

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Amankan Buruh Harian Lepas dan 9 Paket Sabu

Terlihat mencurigakan, 2 (dua) orang anggota reskrim sindang kelingi langsung mengejar tersangka , kemudian tersangka langsung menjatuhkan sepeda motor miliknya dan melarikan diri ke rumah warga sambil membuang barang bukti ke siring.

Ket.Poto : Barang Bukti Berupa 28 Paket Kecil Diduga Narkotika Golongan 1 

Setelah dilakukan pengejaran beberapa saat terhadap pelaku , anggota berhasil menangkap tersangka dan kembali lagi menuju tempat dimana tersangka membuang sesuatu dan didapati barang bukti berupa 28 ( dua puluh delapan ) paket kecil diduga narkotika golongan 1 berbentuk kristal bening didalam plastik klip warna bening.

” saat kami tanyai tersangka mengakui bahawa barang haram tersebut miliknya.” Jelas Kapolsek.

Dikatakan oleh Kapolsek, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sindang Kelingi guna di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”(jon).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:56 WIB

Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:53 WIB

Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:24 WIB

Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Berita Terbaru