Resto dan Angkringan, Angel’s Wing Berubah Jadi Diskotik Plus Jual Alkohol Tanpa Izin
Bengkulu, Beritarafflesia.com- Berbagai macam modus yang dilakukan pengusaha diskotik untuk mengeruk keuntungan dari usaha di dunia malam.
Bagaimana tidak, sejak pemilik usaha Angel’s Wing hadir di provinsi Bengkulu yang terindikasi telah berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk manipulasi perizinan sehingga menjelma sebagai resto, layaknya angkringan tempat tongkrongan Anak Muda Zaman Milenial.
“Nyatanya Resto Angel’ S Wing yang katanya sebagai tempat tongkrongan dari kalangan anak muda yang di bangun di kawasan wisata pantai panjang ini, sepertinya terhendus ada rekayasa demi untuk meloloskan perizinan supaya berjalan lacar dan mulus tanpa ada hambatan oleh pejabat terkait di lingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu,” kata Ketua Organisasi Masyarakat ( Ormas) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institut, Afriansyah kepada media ini, Kamis (23/2/2023)

Ia juga yakin bahwa perizinan yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi kepada pengusaha Angel’ S Wing ini bukan izin usaha sebagai diskotik, melainkan berkedok BAR dan restoran. Sedangkan yang terdapat di lapangan Angel’ S Wing ini beroperasi layaknya diskotik dengan Fasilitas videotron terbesar dan Music DJ serta penyediaan minuman keras (Miras) yang berbagai macam merk diduga ilegal

“Resto dan Angkringan, Angel’s Wing berubah jadi Diskotik plus jual Miras beralkohol tinggi yang diduga tanpa izin ini, sontak menjadi sorotan publik. Karena kalau Angel’S Wing ini restoran dan tempat perkumpulan anak muda, tapi kenapa pengunjungnya setiap malam tempat bapak- bapak dugem dan menyediakan minuman keras (Miras). Artinya resto ini hanya tameng pengusaha Angel’S Wing yang diduga masuk ke Bengkulu, untuk menutupi kedok Diskotik dan sebagai Distributor Miras yang ber- alkohol di Bumi Rafflesia ini” pungkas Afri

Sementara itu ketika di konfimasi kepada William Kwok selaku Manager Operasional Restoran dan Bar Angel’s Wing, terkesan bungkam, bahkan berpura- pura tidak mengerti saat di tanya soal izin jual miras yang mengandung alkohol tinggi, “Konfirmasi Seperti apa ya bang,” singkat Wiliam melalui pesan Whatsapnya.
Untuk diketahui, bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin diancam dengan pidana kurungan/atau penjara dan denda sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 204 KUHP dan Pasal 300 KUHP serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Sedangkan bagi pelaku yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dapat di pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman keras, yang menyebabkan orang lain Mabuk. Apalagi jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol yang didasarkan pada peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang mengamanatkan perdagangan minuman beralkohol merupakan urusan pemerintah daerah.
Apalagi Jika mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). (BR1)












