Bobol Gudang Gasak 22 Dus Migor, 4 Pria Diringkus Polres Rejang Lebong

- Penulis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobol Gudang Gasak 22 Dus Migor, 4 Pria Diringkus Polres Rejang Lebong

Bobol Gudang Gasak 22 Dus Migor, 4 Pria Diringkus Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com– – Empat pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Keempatnya adalah HS (41) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, kemudian JJ warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, Ru (31) warga Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong dan DI (39) warga Jalan Musi Ujung Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Keempat pria tersebut diringkus petugas setelah melakukan aksi Curat di gudang PT Marhum Roda Emas Abadi di Jalan Dua Jalur Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, pada 12 Oktober 2022 dini hari.

Dengan peran masing-masing, keempatnya menggasak barang-barang di gudang berupa 22 kardus Minyak Goreng Merk Fortuner, 1 unit mesin jahit.

Baca Juga  Kapolres RL Himbau Masyarakat Waspadai Penipuan Yang Mencatut Nama Pejabat

“Dari empat terduga pelaku, mereka membagi tugas, dua diantaranya berjaga diluar gudang dan bertugas mengangkut barang curian, sedangkan dua lagi mengeluarkan barang-barang dari gudang. Barang-barang tersebut diangkut dengan menggunakan sepeda motor ke rumah salah satu terduga pelaku secara berulang-ulang kali,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Sampson S Hutapea dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting saat press release di Mapolres, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, kronologi penangkapan keempat terduga pelaku, pada Jumat (21/10/2022) malam, Tim Opsnal Satreskrim mendapati informasi keberadaan salah satu terduga pelaku. Kemudian, tim bergerak menangkap salah satu terduga pelaku, dilanjutkan menangkap tiga terduga pelaku lainnya.

“Kita jerat terduga pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Zon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Rabu, 2 September 2026 - 13:25 WIB

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB