Bobol Gudang Gasak 22 Dus Migor, 4 Pria Diringkus Polres Rejang Lebong

- Penulis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobol Gudang Gasak 22 Dus Migor, 4 Pria Diringkus Polres Rejang Lebong

Bobol Gudang Gasak 22 Dus Migor, 4 Pria Diringkus Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com– – Empat pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Keempatnya adalah HS (41) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, kemudian JJ warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, Ru (31) warga Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong dan DI (39) warga Jalan Musi Ujung Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Keempat pria tersebut diringkus petugas setelah melakukan aksi Curat di gudang PT Marhum Roda Emas Abadi di Jalan Dua Jalur Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, pada 12 Oktober 2022 dini hari.

Dengan peran masing-masing, keempatnya menggasak barang-barang di gudang berupa 22 kardus Minyak Goreng Merk Fortuner, 1 unit mesin jahit.

Baca Juga  Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi Buka Rakor Pokja Bunda PAUD

“Dari empat terduga pelaku, mereka membagi tugas, dua diantaranya berjaga diluar gudang dan bertugas mengangkut barang curian, sedangkan dua lagi mengeluarkan barang-barang dari gudang. Barang-barang tersebut diangkut dengan menggunakan sepeda motor ke rumah salah satu terduga pelaku secara berulang-ulang kali,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Sampson S Hutapea dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting saat press release di Mapolres, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, kronologi penangkapan keempat terduga pelaku, pada Jumat (21/10/2022) malam, Tim Opsnal Satreskrim mendapati informasi keberadaan salah satu terduga pelaku. Kemudian, tim bergerak menangkap salah satu terduga pelaku, dilanjutkan menangkap tiga terduga pelaku lainnya.

“Kita jerat terduga pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Zon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.
Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini
Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel
874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup
Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo
Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC
Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:39 WIB

Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.

Senin, 27 April 2026 - 19:33 WIB

Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini

Sabtu, 25 April 2026 - 16:40 WIB

Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel

Kamis, 23 April 2026 - 12:06 WIB

874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup

Selasa, 21 April 2026 - 12:36 WIB

Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo

Berita Terbaru