BPHTB di Kota Bengkulu Dinilai Tinggi, Ini Penjelasan Bapenda

- Penulis

Rabu, 9 Juni 2021 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, InfoPublik – Di Kota Bengkulu, baru-baru ini viral bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terlampau tinggi yang dikeluhkan beberapa warga. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa BPHTB yang tinggi itu seluruhnya tidak benar, karena penanganan dan pengelolaan BPHTB ada beberapa komponen yang dijadikan tolok ukur penilaian besaran pajak yang dikenakan untuk wajib pajak.

“Pertama ialah harga perolehan pajak, kedua nilai jual objek pajak dan yang ketiga ada Peraturan Walikota (Perwal) nomor 43 tahun 2019 dihitung sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB,” jelas Kepala Bapenda diwakili Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Gita Gama, Rabu (9/6/2021).

Menepis berita terkait tingginya BPHTB, Gita menuturkan bahwa Bapenda juga memilah konteks kemampuan yang dimiliki wajib pajak.

“Kita juga memilah lagi dalam konteks apakah wajib pajak ini, antara memiliki kemampuan bayar tinggi dengan pajak yang ditetapkan. Atau sebaliknya tidak memiliki kemampuan membayar. Karena ada beberapa proses yang dilalui dimana peraturan diterapkan dan ada beberapa implikasi yang berdampak ke masyarakat langsung atau tidak,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan transaksi yang sempat viral beberapa hari terakhir sebenarnya cara penghitungannya kurang tepat.

“Itu sebenarnya kurang tepat. Kemudian disamping perwal yang mengatur BPHTB, kita juga ada perwal sistem dan prosedur mengatur tentang cara apabila seandainya wajib pajak tidak memiliki kemampuan membayar. Artinya apabila perwal nomor 43 tidak diterapkan seutuhnya, ada peraturan yang memayunginya, jadi masyarakat pun dapat dibantu dan mendapatkan pengurangan melewati beberapa mekanisme yang ditetapkan serta ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi,” tambahnya.

Baca Juga  Dishub Kota Genjot PAD Dari Sektor Kelayakan Kendaraan di UPTD PKB

Disini, Gita kembali menegaskan bahwa perwal nomor 43 ialah untuk mendorong agar terjadi peningkatan PAD dari BPHTB, tetapi disamping itu pemerintah juga membantu permasalahan wajib pajak yang tak mampu membayar sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan Bapenda.

“Ada instrumen dan regulasi yang memayunginya, kita (Pemkot) sudah memikirkan besaran pajak dengan aturannya. Begitu juga saat membantu masyarakat ada juga instrumen yang telah ditetapkan. Jadi, kalau berbicara tinggi itu tidak relevan, karena seakan-akan disini tidak ada cela Pemkot untuk membantu masyarakat, padahal faktanya sudah ada kita lakukan,” tuturnya.

Karena membayar bea merupakan kewajiban setiap masyarakat yang ingin memenuhi hak dan kewajiban untuk memiliki tempat tinggal. Untuk itu, sudah menjadi pengabdian untuk kita menaati dan menegakkan aturan demi kebaikan bersama. Dan berbagai daerah di Indonesia khususnya di Kota Bengkulu membutuhkan biaya pembangunan yang sangat besar, untuk itu Bapenda terus mencari dan menggali PAD yang bisa digarap.

“Alhamdulillah, BPHTB kita diatas target dan perwal ini (Nomor 43 tahun 2019) sangat berguna untuk masyarakat Kota Bengkulu,” pungkasnya.

Diakhir, Gita juga menegaskan kembali bahwa dokumen BPHTB salah seorang warga yang sempat viral mencapai Rp1,7 M tidak ada di Bapenda, dan kemungkinan penghitungan itu belum melalui prosedur lainnya yang telah ditetapkan dan apabila sudah melalui prosedur tersebut bisa disimpulkan BPHTB tidak mencapai setinggi itu. (Tim Redaksi Media Center Kominfo Kota Bengkulu)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Bersama Nelayan Malabero, Polda Bengkulu Tegaskan Distribusi BBM Subsidi Tetap Terjaga
Polres Mukomuko Optimalkan Patroli Dialogis Demi Menjaga Keamanan Wilayah
Polda Bengkulu Gelar Senam Bersama dan Pengecekan Personel untuk Tingkatkan Kebugaran dan Disiplin
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Penegakan Hukum Polri Capai 75,1 Persen
Pastikan Program MBG Aman Dikonsumsi, Sidokkes Polres Kepahiang Lakukan Pemeriksaan Food Security
Pemdes Nanti Agung Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Gagalkan Peredaran Sabu Modus Paket Travel
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkotika di Sindang Kelingi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:49 WIB

Dialog Bersama Nelayan Malabero, Polda Bengkulu Tegaskan Distribusi BBM Subsidi Tetap Terjaga

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polres Mukomuko Optimalkan Patroli Dialogis Demi Menjaga Keamanan Wilayah

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:39 WIB

Polda Bengkulu Gelar Senam Bersama dan Pengecekan Personel untuk Tingkatkan Kebugaran dan Disiplin

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:34 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Penegakan Hukum Polri Capai 75,1 Persen

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:39 WIB

Pastikan Program MBG Aman Dikonsumsi, Sidokkes Polres Kepahiang Lakukan Pemeriksaan Food Security

Berita Terbaru