BPHTB di Kota Bengkulu Dinilai Tinggi, Ini Penjelasan Bapenda

- Penulis

Rabu, 9 Juni 2021 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, InfoPublik – Di Kota Bengkulu, baru-baru ini viral bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terlampau tinggi yang dikeluhkan beberapa warga. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa BPHTB yang tinggi itu seluruhnya tidak benar, karena penanganan dan pengelolaan BPHTB ada beberapa komponen yang dijadikan tolok ukur penilaian besaran pajak yang dikenakan untuk wajib pajak.

“Pertama ialah harga perolehan pajak, kedua nilai jual objek pajak dan yang ketiga ada Peraturan Walikota (Perwal) nomor 43 tahun 2019 dihitung sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB,” jelas Kepala Bapenda diwakili Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Gita Gama, Rabu (9/6/2021).

Menepis berita terkait tingginya BPHTB, Gita menuturkan bahwa Bapenda juga memilah konteks kemampuan yang dimiliki wajib pajak.

“Kita juga memilah lagi dalam konteks apakah wajib pajak ini, antara memiliki kemampuan bayar tinggi dengan pajak yang ditetapkan. Atau sebaliknya tidak memiliki kemampuan membayar. Karena ada beberapa proses yang dilalui dimana peraturan diterapkan dan ada beberapa implikasi yang berdampak ke masyarakat langsung atau tidak,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan transaksi yang sempat viral beberapa hari terakhir sebenarnya cara penghitungannya kurang tepat.

“Itu sebenarnya kurang tepat. Kemudian disamping perwal yang mengatur BPHTB, kita juga ada perwal sistem dan prosedur mengatur tentang cara apabila seandainya wajib pajak tidak memiliki kemampuan membayar. Artinya apabila perwal nomor 43 tidak diterapkan seutuhnya, ada peraturan yang memayunginya, jadi masyarakat pun dapat dibantu dan mendapatkan pengurangan melewati beberapa mekanisme yang ditetapkan serta ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi,” tambahnya.

Baca Juga  Dinas Lingkungan Hidup Kaur Sosialisasi Izin Lingkungan

Disini, Gita kembali menegaskan bahwa perwal nomor 43 ialah untuk mendorong agar terjadi peningkatan PAD dari BPHTB, tetapi disamping itu pemerintah juga membantu permasalahan wajib pajak yang tak mampu membayar sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan Bapenda.

“Ada instrumen dan regulasi yang memayunginya, kita (Pemkot) sudah memikirkan besaran pajak dengan aturannya. Begitu juga saat membantu masyarakat ada juga instrumen yang telah ditetapkan. Jadi, kalau berbicara tinggi itu tidak relevan, karena seakan-akan disini tidak ada cela Pemkot untuk membantu masyarakat, padahal faktanya sudah ada kita lakukan,” tuturnya.

Karena membayar bea merupakan kewajiban setiap masyarakat yang ingin memenuhi hak dan kewajiban untuk memiliki tempat tinggal. Untuk itu, sudah menjadi pengabdian untuk kita menaati dan menegakkan aturan demi kebaikan bersama. Dan berbagai daerah di Indonesia khususnya di Kota Bengkulu membutuhkan biaya pembangunan yang sangat besar, untuk itu Bapenda terus mencari dan menggali PAD yang bisa digarap.

“Alhamdulillah, BPHTB kita diatas target dan perwal ini (Nomor 43 tahun 2019) sangat berguna untuk masyarakat Kota Bengkulu,” pungkasnya.

Diakhir, Gita juga menegaskan kembali bahwa dokumen BPHTB salah seorang warga yang sempat viral mencapai Rp1,7 M tidak ada di Bapenda, dan kemungkinan penghitungan itu belum melalui prosedur lainnya yang telah ditetapkan dan apabila sudah melalui prosedur tersebut bisa disimpulkan BPHTB tidak mencapai setinggi itu. (Tim Redaksi Media Center Kominfo Kota Bengkulu)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT RI Ke- 81 2026, Diklat Calon Paskibraka Provinsi Bengkulu Resmi Dimulai
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Kadis Kominfo Provinsi Dampingi Orang Tua Untuk Tingkatkan Penggunaan Smartphone Terhadap Anak
Tingkatkan Disiplin ASN, Sekdaprov Herwan Antoni Pimpin Apel Pagi dan Pantau Kegiatan Donor Darah di Inspektorat 
Sekdaprov Dorong Percepatan Dukungan Offtaker untuk Pembangunan TPST Regional
Gubernur Helmi Hasan Resmi Lantik Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu Periode 2026–2031
Gubernur Helmi Hasan Sambut Hangat Kunjungan Edukatif TK IT Mumtazah di Balai Raya Semarak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jelang HUT RI Ke- 81 2026, Diklat Calon Paskibraka Provinsi Bengkulu Resmi Dimulai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Kadis Kominfo Provinsi Dampingi Orang Tua Untuk Tingkatkan Penggunaan Smartphone Terhadap Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Tingkatkan Disiplin ASN, Sekdaprov Herwan Antoni Pimpin Apel Pagi dan Pantau Kegiatan Donor Darah di Inspektorat 

Berita Terbaru