BPHTB di Kota Bengkulu Dinilai Tinggi, Ini Penjelasan Bapenda

- Penulis

Rabu, 9 Juni 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Bapenda, Gita

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Di Kota Bengkulu, baru-baru ini viral bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terlampau tinggi yang dikeluhkan beberapa warga. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa BPHTB yang tinggi itu seluruhnya tidak benar, karena penanganan dan pengelolaan BPHTB ada beberapa komponen yang dijadikan tolok ukur penilaian besaran pajak yang dikenakan untuk wajib pajak.

“Pertama ialah harga perolehan pajak, kedua nilai jual objek pajak dan yang ketiga ada Peraturan Walikota (Perwal) nomor 43 tahun 2019 dihitung sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB,” jelas Kepala Bapenda diwakili Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Gita Gama, Rabu (9/6/2021).

Menepis berita terkait tingginya BPHTB, Gita menuturkan bahwa Bapenda juga memilah konteks kemampuan yang dimiliki wajib pajak.

“Kita juga memilah lagi dalam konteks apakah wajib pajak ini, antara memiliki kemampuan bayar tinggi dengan pajak yang ditetapkan. Atau sebaliknya tidak memiliki kemampuan membayar. Karena ada beberapa proses yang dilalui dimana peraturan diterapkan dan ada beberapa implikasi yang berdampak ke masyarakat langsung atau tidak,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan transaksi yang sempat viral beberapa hari terakhir sebenarnya cara penghitungannya kurang tepat.

“Itu sebenarnya kurang tepat. Kemudian disamping perwal yang mengatur BPHTB, kita juga ada perwal sistem dan prosedur mengatur tentang cara apabila seandainya wajib pajak tidak memiliki kemampuan membayar. Artinya apabila perwal nomor 43 tidak diterapkan seutuhnya, ada peraturan yang memayunginya, jadi masyarakat pun dapat dibantu dan mendapatkan pengurangan melewati beberapa mekanisme yang ditetapkan serta ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi,” tambahnya.

Baca Juga  Peringatan HKG TP PKK Ke-52 Tingkat Kota Bengkulu 2024

Disini, Gita kembali menegaskan bahwa perwal nomor 43 ialah untuk mendorong agar terjadi peningkatan PAD dari BPHTB, tetapi disamping itu pemerintah juga membantu permasalahan wajib pajak yang tak mampu membayar sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan Bapenda.

“Ada instrumen dan regulasi yang memayunginya, kita (Pemkot) sudah memikirkan besaran pajak dengan aturannya. Begitu juga saat membantu masyarakat ada juga instrumen yang telah ditetapkan. Jadi, kalau berbicara tinggi itu tidak relevan, karena seakan-akan disini tidak ada cela Pemkot untuk membantu masyarakat, padahal faktanya sudah ada kita lakukan,” tuturnya.

Karena membayar bea merupakan kewajiban setiap masyarakat yang ingin memenuhi hak dan kewajiban untuk memiliki tempat tinggal. Untuk itu, sudah menjadi pengabdian untuk kita menaati dan menegakkan aturan demi kebaikan bersama. Dan berbagai daerah di Indonesia khususnya di Kota Bengkulu membutuhkan biaya pembangunan yang sangat besar, untuk itu Bapenda terus mencari dan menggali PAD yang bisa digarap.

“Alhamdulillah, BPHTB kita diatas target dan perwal ini (Nomor 43 tahun 2019) sangat berguna untuk masyarakat Kota Bengkulu,” pungkasnya.

Diakhir, Gita juga menegaskan kembali bahwa dokumen BPHTB salah seorang warga yang sempat viral mencapai Rp1,7 M tidak ada di Bapenda, dan kemungkinan penghitungan itu belum melalui prosedur lainnya yang telah ditetapkan dan apabila sudah melalui prosedur tersebut bisa disimpulkan BPHTB tidak mencapai setinggi itu. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Rabu, 29 April 2026 - 09:34 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Berita Terbaru